Profil

Berdasarkan pada peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan, terdapat 2 (dua) UPT Badan POM di Provinsi Bali yaitu:

  1. Balai Besar POM Di Denpasar dengan wilayah kerja meliputi satu (1) kota yaitu Kota Denpasar, dan
    enam (6) kabupaten yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar,
    Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem
  2. Loka POM di Kabupaten Buleleng dengan wilayah kerja meliputi dua (2) kabupaten yaitu
    Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.

Keberadaan/eksistensi BBPOM Di Denpasar selain menjawab tantangan tersebut diatas,
institusi ini diharapkan pula untuk turut serta dalam mengawal Visi dan Misi Provinsi Bali
dibawah kepemimpinan Gubernur Bali dengan Visi “Nangun Sat Kerthi
Loka Bali” yang diwujudkan Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
BBPOM Di Denpasar juga harus siap menjalankan tupoksinya sejalan dengan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang disusun dalam "Astacita" berfokus pada membangun Indonesia dengan visi besar “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Dengan berfokus pada permasalahan-permasalahan yang ada, BBPOM di Denpasar konsisten menjalankan sistem pengawasan Obat dan Makanan secara efektif dan efisien serta harus mengikuti
perkembangan, kearifan lokal serta trend terkini sehingga setiap saat mampu mendeteksi,
mencegah dan mengawasi produk Obat dan Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)
dalam rangka melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat serta
meningkatkan daya saing bangsa untuk Indonesia Maju.

Visi

"Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”

Misi

Misi BPOM disusun dengan memperhatikan misi Presiden terpilih. Terdapat 8 (delapan) misi Presiden terpilih yang dikenal dengan Asta Cita Presiden.

a.     Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

b.     Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

c.      Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

d.     Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

e.     Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

f.     Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

g.     Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

h.      Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur

 

Budaya Organisasi

Budaya BerAKHLAK sebagaimana yang tercantum dalam SE MenPAN RB No. 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN adalah nilai-nilai dasar yang diwajibkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Presiden Joko Widodo meresmikan budaya BerAKHLAK pada 27 Juli 2021. Peluncuran Core Values ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Core values BerAKHLAK dilatarbelakangi oleh adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Karenanya, perlu ditetapkan satu Core values ASN untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Berbagai nilai yang ada di instansi pemerintah digabungkan dan dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang dapat berlaku secara umum.

a.     Berorientasi Pelayanan

·      Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

·      Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

·      Melakukan perbaikan tiada henti.

b.     Akuntabel

·         Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.

·         Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

·         Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

c.      Kompeten

·         Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

·         Membantu orang lain belajar.

·         Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

d.     Harmonis

·         Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.

·         Suka menolong orang lain.

·         Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

e.     Loyal

·         Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.

·         Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

f.       Adaptif

·         Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.

·         Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.

·         Bertindak proaktif.

g.     Kolaboratif

·         Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.

·         Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.

·         Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan Bersama.

Di lingkungan Badan POM sendiri budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang harus diyakini, dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan bekerja. Budaya organisasi Badan POM yang disingkat dengan PIKKIR dikembangkan dengan nilai-nilai luhur sebagai berikut:

a.     Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

b.     Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

c.      Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

d.     Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

e.     Inovatif: Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.

f.       Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah

A.   Tugas

Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.   Fungsi

UPT BPOM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

   (1)   Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan

   (2)   Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan

   (3)   Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian

   (4)   Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan

   (5)   Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan

   (6)   Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan

   (7)   Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan

   (8)   Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan

   (9)   Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

(10)   Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber

(11)   Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan

(12)   Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan

(13)   Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan

(14)   Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

(15)   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya BerAKHLAK sebagaimana yang tercantum dalam SE MenPAN RB No. 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN adalah nilai-nilai dasar yang diwajibkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Presiden Joko Widodo meresmikan budaya BerAKHLAK pada 27 Juli 2021. Peluncuran Core Values ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar (core values) bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Core values BerAKHLAK dilatarbelakangi oleh adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Karenanya, perlu ditetapkan satu Core values ASN untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Berbagai nilai yang ada di instansi pemerintah digabungkan dan dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang dapat berlaku secara umum.

a.     Berorientasi Pelayanan

·      Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

·      Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

·      Melakukan perbaikan tiada henti.

b.     Akuntabel

·         Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.

·         Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

·         Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

c.      Kompeten

·         Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

·         Membantu orang lain belajar.

·         Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

d.     Harmonis

·         Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.

·         Suka menolong orang lain.

·         Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

e.     Loyal

·         Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.

·         Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

f.       Adaptif

·         Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.

·         Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.

·         Bertindak proaktif.

g.     Kolaboratif

·         Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.

·         Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.

·         Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan Bersama.

Di lingkungan Badan POM sendiri budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang harus diyakini, dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan bekerja. Budaya organisasi Badan POM yang disingkat dengan PIKKIR dikembangkan dengan nilai-nilai luhur sebagai berikut:

a.     Profesional: Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

b.     Integritas: Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.

c.      Kredibilitas: Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

d.     Kerjasama Tim: Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

e.     Inovatif: Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.

f.       Responsif/Cepat Tanggap: Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah

Struktur Organisasi

Profil Made Ery Bahari Hantana, S.Si., Apt

Resmi menjabat sebagai Plt.  Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar pada 1 Februari 2026.

Selama perjalanan karirnya di Badan POM sejak 1997, beliau pernah menjabat diantaranya; 

  1. Pjs. Kasubsi. Peng. Kosalkes, sejak 1 Juni 1998 sampai November 1998
  2. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, sejak 1 Februari 2003 sampai Februari 2005
  3.  Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, sejak 1 Maret 2005 sampai Mei 2009
  4. Kasie Layanan Informasi Konsumen, sejak 25 Mei 2009 sampai Juli 2018
  5.  Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, sejak 13 Agustus 2018
  6. Kepala Loka POM di Kabupaten Buleleng, sejak 14 Agustus 2018 sampai September 2022
  7. Kepala Bagian Tata Usaha pada Balai Besar POM di Denpasar, sejak 19 September 2022 sampai saat ini

Beliau menyelesaikan Pendidikan S1 Jurusan Farmasi Universitas Airlangga pada tahun 1994 dan mendapatkan gelar Profesi Apoteker di Universitas Airlangga pada tahun 1995.

Beliau juga mendapatkan Penghargaan Individu :

  1. Satya Lencana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI
  2. Satya Lencana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI

 

Sarana