Keterbukaan informasi bukan sekadar wacana, melainkan roh dari demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib mengelola informasi dengan baik demi meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Keterbukaan informasi bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai badan publik yang memiliki peran strategis dalam pengawasan Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meneguhkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2011. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM.
Sejak saat itu, PPID BPOM terus beradaptasi dan berinovasi demi memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan.
Seiring dengan perkembangan organisasi BPOM, pada tahun 2025 dilakukan perubahan struktur organisasi PPID BPOM melalui Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025, yang menyesuaikan peran PPID dalam mendukung transformasi digital dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
PPID Pelaksana adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan unit kerja pusat dan unit pelaksana teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BBPOM di Denpasar yang tertuang pada SK Kepala Balai Besar POM di Denpasar Nomor HK.02.02.13A.03.25.60 Tahun 2025 yaitu terdiri dari:
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Petugas Pelayanan Informasi
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Tugas PPID Pelaksana:
- membantu PPID Utama BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama BPOM,
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
- mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerja,
- membantu PPID Utama BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
- mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Utama BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
- melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Wewenang PPID Pelaksana:
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM,
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik,
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak,
- menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut,
- mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan,
- meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana, dan
- melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Visi
Visi PPID
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
Misi PPID
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
- membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM,
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
- mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya,
- membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
- mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana,
- menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
- melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.