Penyalahgunaan bahan berbahaya terutama dalam produk pangan masih banyak dijumpai di pasaran. Hal ini mendapat perhatian yang sangat serius dari instansi yang terlibat mulai dari tingkat pusat. Salah satunya Kementerian Dalam Negeri dan tentunya Badan POM selaku instansi yang berwenang dalam pengawasan Obat dan Makanan. Penerbitan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan bentuk implementasi dari keseriusan ini. Peraturan ini harus ditindak lanjuti sampai di daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Balai Besar POM di Denpasar tidak bosan-bosannya blusukan ke instansi terkait untuk menindak lanjuti Peraturan tersebut. Kamis 20 Agustus 2015 Kepala Balai Besar POM di Denpasar didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung. Walau dalam advokasi dengan Pimpinan Daerah Kabupaten Badung sebelumnya Peraturan tersebut sudah disampaikan, untuk mempercepat realisasi, Kepala Balai merasa perlu untuk melakukan pertemuan secara khusus dengan Kepala Dinas yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pertemuan tersebut selain membahas Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM, juga dibahas masalah pengawasan yang selama ini sudah berjalan dan bagaimana mengembangkannya di waktu mendatang, termasuk kemungkinan pengembangan mobil laboratorium keliling. Pihak Balai Besar POM di Denpasar siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sekali lagi dengan berjalan bersama, maka beban kita akan terasa semakin ringan…