Waspada Obat Setelan, Membahayakan Si Sakit, Mengancam Si Pembuat dan Pengedar

07-04-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 135 kali

Pada pertengahan Tahun 2021 beredar berita di media perihal penangkapan pengedar Obat Setelan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Tahun sebelumnya kasus serupa ditemukan di Solo, Blitar dan Gunung Kidul Yogyakarta. Berdasarkan pengamatan penulis, berbagai jenis Obat Setelan dapat dengan mudah dijumpai di e-commerce maupun marketplace online.

Obat Setelan merupakan barang ilegal yang biasanya berupa campuran beberapa obat dalam satu kemasan yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM yang biasanya di jual secara bebas dalam bentuk rentengan. Obat-obat tersebut biasanya murah, mudah diperoleh dan ditujukan untuk mengatasi penyakit yang sering terjadi di masyarakat, antara lain sakit gigi, asam urat, rematik, pegal linu, sakit kepala hingga penyakit kulit.

Obat Setelan merupakan barang yang tidak jelas asal usulnya sehingga sangat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya. Alih-alin dapat sembuh dari sakitnya, potensi bahaya dari Obat Setelan dapat beresiko terhadap penggunanya. Beberapa bahaya Obat Setelan sebagai berikut:

1.       Obat Setelan tidak diketahui siapa yang memproduksi dan tidak dikemas dalam kemasan asli industri farmasi, seingga mutu obat tidak terjamin.

Seperti kita ketahui bersama bahwa suatu produk farmasi mengalami proses dengan persyaratan yang sangat ketat untuk dapat lulus dan mendapatkan nomor ijin edar sehingga dapat dikonsumsi secara aman oleh masyarakat.

2.       Obat Setelan tidak diketahui bahan apa yang terkandung di dalamnya karena tidak mencantumkan identitas produk, identitas produksi (nomor bets dan tanggal kedaluwarsa), indikasi dan dosis/aturan pakai sehingga berbahaya untuk dikonsumsi.

Senyawa obat selain memiliki khasiat juga memiliki resiko efek samping maupun efek membahayakan lain yang ditimbulkan. Khasiat yang diharapkan akan diperoleh pada dosis penggunaan sesuai aturan/dosis yang ditentukan yang tentunya berdasarkan jumlah yang terkandung di dalam obat itu sendiri. Begitu juga efek samping yang merupakan efek yang tidak diinginkan yang dapat muncul pada dosis pengobatan, maupun efek yang membahayakan dapat terjadi jika obat tersebut melebihi takaran pada pengobatan (over dosis). Jika kandungan obat di dalam produk tersebut tidak jelas/sembarangan, maka masyarakat tentunya tidak dapat memperoleh jaminan bahwa obat yang dikonsumsi nantinya dapat memberikan efek/khasiat dari pengobatan atau justru mendapatkan bahaya jika ternyata obat yang dikonsumsi ternyata melebihi takaran pada dosis pengobatan. Beberapa obat yang dikonsumsi bersamaan dapat menyebabkan adanya interaksi obat. Beberapa obat yang digunakan dalam waktu yang lama dapat menyebabkan efek membahayakan bagi kesehatan.

3.       Obat Setelan umumnya merupakan golongan Obat Keras yang harus digunakan dengan resep dokter.

Obat Keras memiliki resiko berbahaya sehingga disebut Obat Daftar G (Gevaarlijk=berbahaya) sehingga untuk mendapatkannya memerlukan resep dari dokter dan penggunaannya memerlukan pengawasan dari tenaga medis maupun tenaga farmasi. Konsumsi secara bebas Obat Setelan yang mengandung Obat Keras jelas akan membahayakan kesehatan.

Masih beredarnya obat setelan ini tentunya meresahkan masyarakat. Berbagai pengawasan secara ketat dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan di Bidang Obat dan Makanan. Pengawasan berupa pemeriksaan setempat terhadap sarana penyalur obat mulai dari distributor hingga sarana pengecer terus dilakukan. Adanya kemungkinan pasokan dari jalur resmi selalu diantisipasi secara ketat dengan mengawasi jalur distribusi bahan baku dan sediaan farmasi sesuai aturan yang berlaku di samping terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat melalui kerjasama dengan berbagai lintas sektor untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan resiko mengkonsumsi obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan. Badan POM juga membuka banyak jalur pengaduan masyarakat untuk memudahkan masyarakat melaporkan adanya tindakan peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan.

Ketentuan terhadap pelaku peredaran obat/sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai berikut:

1.       Pasal 196. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.       Pasal 197. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

3.       Pasal 198. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ancaman pidana dan denda yang cukup berat ini tentunya karena melihat dampak yang diakibatkan oleh peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan ini serius membahayakan masyarakat. Dengan ancaman pidana dan denda yang berat ini diharapkan akan memberikan ketakutan kepada oknum masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan dalam memproduksi atau mengedarkan obat/sediaan farmasi serta memberikan efek jera terhadap pelaku yang telah melakukannya.

Kepada masyarakat dihimbau agar senantiasa mengkonsumsi obat yang sudah memiliki ijin edar BPOM, membeli atau memperoleh obat atau sediaan farmasi dari sarana resmi Apotek, Toko Obat Berijin atau sarana pelayanan kesehatan resmi lainnya, konsultasikan penggunaan obat kepada dokter/tenaga medis atau apoteker/tenaga farmasi, sampaikan informasi kepada keluarga atau masyarakat terkait bahaya penggunaan Obat Setelan serta laporkan kepada BPOM apabila dijumpai sarana atau pihak yang memproduksi atau mengedarkan Obat setelan. Laporan dapat disampaikan di HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM setempat. (ul)

 

 

Sarana