Waspada Obat Palsu! Jangan Tergiur Harga Murah di Marketplace, Cek Dulu Sebelum Membeli

07-09-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 171 kali

Denpasar – Kemudahan berbelanja obat secara online memang menguntungkan. Namun di balik harga yang sangat murah dan promosi yang menggiurkan, masyarakat perlu semakin waspada terhadap peredaran obat palsu yang dapat membahayakan kesehatan

Masyarakat dihimbau agar tidak mudah tergiur membeli obat dari sumber yang tidak jelas. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1 dari 10 obat di negara berpendapatan rendah dan menengah berisiko merupakan obat palsu atau tidak memenuhi standar mutu.

Obat palsu merupakan produk yang diproduksi, dikemas, atau diberi label secara tidak benar sehingga identitas, komposisi, maupun asal produknya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Produk seperti ini dapat beredar melalui berbagai jalur, termasuk platform digital dan marketplace.

Kenali Bahaya Obat Palsu

Mengonsumsi obat palsu bukan hanya membuat pengobatan menjadi sia-sia, tetapi juga dapat menimbulkan risiko yang lebih serius, antara lain:

  • Pengobatan tidak efektif, sehingga penyakit tidak membaik atau bahkan semakin parah karena kandungan zat aktif tidak sesuai atau tidak diketahui.

  • Membahayakan kesehatan, karena obat diproduksi tanpa memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan dapat mengandung bahan yang tidak aman atau melebihi batas yang ditentukan.

  • Menimbulkan kerugian ekonomi, karena masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan akibat pengobatan yang gagal atau harus menjalani terapi ulang.

Jangan Asal Beli, Terapkan Cek KLIK

Sebelum membeli atau mengonsumsi obat, masyarakat diimbau selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu:

  • Cek Kemasan – Pastikan kemasan utuh dan tidak rusak.

  • Cek Label – Periksa informasi produk, aturan pakai, dan identitas produsen.

  • Cek Izin Edar BPOM – Pastikan produk memiliki nomor izin edar yang masih berlaku melalui aplikasi atau situs resmi BPOM.

  • Cek Kedaluwarsa – Jangan gunakan obat yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Membeli obat sebaiknya dilakukan di apotek, toko obat berizin, fasilitas pelayanan kesehatan, atau sarana resmi yang terpercaya.

Menemukan atau Mencurigai Obat Palsu? Laporkan ke BPOM

Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya obat palsu, jangan ragu untuk melaporkannya kepada BPOM. Laporan dapat disampaikan melalui Sentra Informasi Obat Palsu BPOM di cegahtangkal.pom.go.id dengan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi informasi produk yang dicurigai. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan BPOM.

BPOM mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan aktif berperan dalam mencegah peredaran obat palsu. Jangan tergiur harga murah, pastikan obat yang digunakan aman, bermutu, dan memiliki izin edar BPOM. Bersama kita lindungi diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya obat palsu.

Sarana