UMKM Pangan Olahan Wajib Uji Laboratorium: Jaminan Mutu dan Keamanan bagi Konsumen

24-09-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 150 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI  mengingatkan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor pangan olahan untuk memastikan produknya aman dikonsumsi masyarakat melalui pengujian laboratorium. Langkah ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing serta kepercayaannya di mata konsumen.

Mengapa Pengujian Laboratorium Sangat Penting bagi UMKM?

Melakukan pengujian laboratorium bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan langkah krusial untuk:

  1. Memastikan Keamanan & Mutu Produk: Menjamin produk bebas dari bahan berbahaya dan layak dikonsumsi.
  2. Kepatuhan Regulasi: Membuktikan bahwa produk telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
  3. Menjaga Reputasi: Menguatkan kepercayaan pelanggan terhadap merek usaha.
  4. Keberlanjutan Usaha: Meningkatkan daya saing pasar dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Kapan Pelaku UMKM Harus Melakukan Uji Lab?

BPOM mencatat ada 4 momen penting kapan pelaku usaha wajib melakukan pengujian laboratorium:

  1. Sebelum Produk Dipasarkan: Dalam rangka validasi proses pengolahan (khususnya produk pangan risiko tinggi) atau ketika ada klaim khusus yang harus dibuktikan pada label.
  2. Monitoring Secara Berkala: Untuk pemenuhan regulasi dan pemantauan stabilitas mutu produk secara rutin.
  3. Saat Terjadi Perubahan Produk: Jika ada perubahan komposisi bahan, cara/fasilitas pengolahan, maupun kemasan.
  4. Saat Terjadi Keluhan atau Insiden: Jika menerima masukan/insiden terkait keamanan produk.

Jenis Pengujian yang Harus Diperhatikan

Secara umum, pengujian dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Uji Keamanan Produk

  • Cemaran Mikroba: Pengujian seperti Angka Lempeng Total (ALT), Salmonella, E. coli, dll.
  • Cemaran Logam Berat: Pengujian kadar Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Arsen (As), dan Raksa/Merkuri (Hg).
  • Cemaran Kimia: Seperti pengujian Aflatoksin.
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP): Pengujian pengawet (misal: Natrium Benzoat, Kalium Sorbat) sesuai batas maksimal penggunaan.

2. Uji Mutu & Kualitas Produk

  • Informasi Nilai Gizi (ING): Pencantuman kandungan gizi (bisa menggunakan standar referensi ING BPOM atau melalui uji lab jika tidak masuk dalam daftar/pilihan referensi).
  • Umur Simpan (Uji Stabilitas): Penetapan tanggal kedaluwarsa secara ilmiah untuk menjamin keamanan hingga masa simpan berakhir.

Di Mana Pengujian Bisa Dilakukan?

Pelaku UMKM dapat menggunakan dua pilihan laboratorium:
  • Laboratorium Internal Sarana Produksi: Harus memenuhi kriteria standar acuan, metode tervalidasi, personel kompeten, serta fasilitas pendukung yang memadai (hasilnya terdokumentasi dengan baik).
  • Laboratorium Eksternal: Wajib menggunakan laboratorium yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025 dengan ruang lingkup parameter uji yang sesuai.

Checklist Singkat bagi Pelaku UMKM

Guna memudahkan langkah awal, BPOM membagikan panduan sederhana (UMKM Checklist):
  1. Identifikasi jenis pangan dan standar acuan yang berlaku.
  2. Tentukan ruang lingkup pengujian yang dibutuhkan.
  3. Pilih laboratorium pengujian yang tepat.
  4. Lakukan evaluasi hasil uji & dokumentasikan dengan rapi.
  5. Lakukan evaluasi produk dan pengujian secara berkala.
Sarana