UMKM Naik Kelas: Ini Dokumen dan Cara Mudah Raih Izin Edar BPOM MD

16-04-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 137 kali

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan olahan, mengantongi izin edar resmi dari Badan POM merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Banyak pelaku usaha yang berasumsi bahwa mendaftarkan produk ke BPOM itu rumit. Faktanya, dengan melengkapi persyaratan yang tepat, proses registrasi kini jauh lebih transparan dan mudah dilakukan secara daring.

Sebelum mendaftarkan produk, pelaku usaha wajib melewati dua tahapan besar, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk olahan itu sendiri.

Tahap 1: Registrasi Akun Perusahaan

Langkah awal yang harus dilakukan oleh produsen adalah mendaftarkan akun badan usahanya terlebih dahulu dengan menyiapkan dokumen legalitas utama:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen perpajakan atas nama pemilik atau badan usaha yang valid.

  2. Izin Usaha Berbasis Risiko: Dokumen resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), disesuaikan dengan tingkat risiko usaha:

    • Risiko Rendah: Cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    • Risiko Menengah Rendah: NIB dan sertifikat standar.

    • Risiko Menengah Tinggi: NIB dan sertifikat standar terverifikasi.

    • Risiko Tinggi: NIB dan izin memenuhi persyaratan.

  3. Izin Penerapan CPPOB: Dokumen penjaminan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta jenis pangan yang berlaku.

Tahap 2: Registrasi Produk Dalam Negeri (MD)

Setelah akun perusahaan disetujui, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran produk pangan olahannya. Kebutuhan dokumen akan bergantung pada tingkat risiko produk pangan tersebut (Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, atau Risiko Tinggi).

Berikut matriks dokumen produk yang wajib dipenuhi:

No Dokumen Persyaratan Produk Risiko Menengah Rendah Risiko Menengah Tinggi Risiko Tinggi
1 Komposisi / Daftar Bahan Baku      
2 Proses Produksi (Alur Pengolahan)      
3 Penjelasan Kode Produksi      
4 Penjelasan Masa Simpan (Kedaluwarsa)      
5 Spesifikasi Bahan Baku dan BTP* (Bahan Tambahan Pangan)      
6 Hasil Analisa (Cemaran logam, kimia, mikroba, dll) (Hanya zat gizi jika diwajibkan) (BTP, zat gizi jika diwajibkan) (Sesuai persyaratan)
7 Rancangan Label Kemasan      
8 Data Dukung Lain (Halal, SNI, dst)   (Wajib SNI jika dipersyaratkan)  

Cara Pendaftaran Online

Seluruh proses pengajuan berkas di atas dapat dilakukan tanpa perlu bertatap muka. Pelaku usaha cukup mengakses portal resmi e-Registration melalui tautan ereg-rba.pom.go.id. Pastikan seluruh file hasil pemindaian dokumen asli diunggah dengan data yang lengkap, jelas, dan valid agar proses verifikasi oleh petugas berjalan lancar.

Mengurus izin edar BPOM MD bukan lagi hal yang mustahil bagi UMKM. Dengan kepemilikan izin edar resmi, kualitas produk pangan Anda terjamin secara hukum, sehingga usaha siap berkembang lebih besar dan berdaya saing tinggi.

Sarana