Transformasi Industri Vape di Indonesia: Tren, Risiko Kesehatan, dan Tantangan Regulasinya

27-05-2026 Umum Dilihat 533 kali

Perjalanan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan sejak pertama kali ditemukan oleh Hon Lik di Tiongkok pada tahun 2003 sebagai alternatif rokok konvensional. Memasuki periode 2026, fenomena ini telah mencapai fase adopsi massal dengan perangkat yang semakin cerdas dan terintegrasi teknologi tinggi. Pertumbuhan pengguna di Indonesia menunjukkan tren kenaikan eksponensial, di mana pada tahun 2011 jumlah pengguna masih terbatas, namun kini diproyeksikan melonjak hingga melampaui delapan juta orang pada tahun 2026. Lonjakan ini didorong oleh berbagai pemicu utama seperti inovasi variasi rasa e-liquid yang menarik minat generasi muda, akses distribusi yang sangat mudah melalui marketplace atau media sosial, serta adanya anggapan keliru di masyarakat bahwa vape jauh lebih aman dibandingkan rokok biasa.

Berdasarkan data profil demografis terbaru, segmen pengguna terbesar didominasi oleh Generasi Z pada rentang usia 15 hingga 24 tahun yang mencapai 38% dari total populasi pengguna. Prevalensi penggunaan tertinggi secara historis tercatat di wilayah DI Yogyakarta, sementara konsentrasi tinggi lainnya berada di kawasan urban seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata Bali. Bagi kelompok muda, penggunaan vape sangat dipengaruhi oleh gaya hidup dan paparan media sosial, sedangkan kelompok milenial cenderung menggunakannya sebagai terapi pengganti rokok. Namun, di balik tren gaya hidup urban ini, hasil analisis kimia menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan karena uap vape bukanlah sekadar uap air biasa melainkan mengandung partikel ultrafine dan residu berbahaya.

Kandungan kimia dalam cairan vape mencakup zat adiktif seperti nikotin yang memicu gangguan perkembangan otak remaja serta penyempitan pembuluh darah. Selain itu, ditemukan senyawa karsinogenik seperti formaldehida, benzena, dan asetaldehida yang terkait dengan risiko leukemia dan kanker nasofaring. Pemanasan pada koil juga menghasilkan paparan logam berat seperti timbal, nikel, kromium, dan arsenik. Temuan kritis lainnya adalah penggunaan diasetil sebagai penyedap rasa yang dapat memicu kerusakan bronkiolus permanen atau dikenal sebagai Popcorn Lung, serta penyalahgunaan zat anestesi Etomidat yang kini telah menjadi isu serius di Indonesia.

Secara medis, risiko jangka panjang dari penggunaan vape sangat nyata, mulai dari kerusakan jaringan paru akut atau EVALI, risiko hipertensi dan stroke akibat lonjakan adrenalin dari nikotin, hingga penurunan kemampuan kognitif dan kontrol impuls pada remaja karena otak yang masih berkembang hingga usia 25 tahun. Menghadapi ancaman ini, pemerintah memperkuat kerangka regulasi melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai fondasi utama perlindungan masyarakat. Langkah teknis lebih lanjut diambil melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban uji laboratorium serta Peraturan Badan POM Nomor 18 dan 19 Tahun 2025 untuk memperluas wewenang pengawasan produksi dan penindakan produk tidak aman. Terlebih lagi, Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 kini mengklasifikasikan Etomidat sebagai Narkotika Golongan II untuk memutus rantai penyalahgunaannya dalam cairan vape. Pengetatan regulasi ini menjadi sangat krusial demi memproteksi anak di bawah umur melalui verifikasi identitas digital dan penerapan standar nasional keamanan perangkat.

Sarana