Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di sekolah harus dijamin keamanannya. Peran Komunitas Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Pengelola Kantin dan Siswa sangatlah penting dalam menjaga keamanan PJAS di sekolah masing-masing. Karena itu, pembentukan Tim Keamanan Pangan Sekolah (TKPS) sangatlah diperlukan sebagai tanggung jawab bersama.
Sekitar 80 orang peserta program Penyebaran Informasi (PI) BBPOM di Denpasar yang diselenggarakan di Aula Disdikpora Kabupaten Tabanan, Selasa 5 Mei 2015, bekerjasama dengan Disdikpora Tabanan, terdiri dari Guru SD dan Pengawas. Antusias peserta ditunjukkan dengan menyampaikan beberapa permasalahan dan solusi yang diharapkan. Yang utama adalah kondisi ruangan kantin yang belum layak serta jumlah yang belum memadai. Seperti yang tertuang dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab VII Pasal 42(2) disebutkan bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ..ruang kantin.. untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Dengan ketersediaan Kantin Sekolah yang layak dan memadai serta terbentuknya TPKS, diharapkan dapat mengurangi permasalahan tentang keamanan pangan khususnya PJAS. Kantin sekolah sebagai tempat komunitas sekolah memperoleh pangan, tempat berkumpulnya komunitas sekolah di luar jam belajar mengajar, berkontribusi positif bagi pemenuhan kebutuhan pangan aman bagi anak sekolah dan menunjang kebutuhan gizi anak sekolah.
Mari kita jaga generasi muda bangsa melalui penjaminan PJAS yang aman, bermutu dan bergizi.
BBPOM di Denpasar