Penyalahgunaan bahan berbahaya terutama dalam produk pangan masih banyak dijumpai di pasaran. Hal ini mendapat perhatian yang sangat serius dari instansi yang terlibat mulai dari tingkat pusat. Salah satunya Kementerian Dalam Negeri dan tentunya Badan POM selaku instansi yang berwenang dalam pengawasan Obat dan Makanan. Penerbitan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan bentuk implementasi dari keseriusan ini. Peraturan ini harus ditindak lanjuti sampai di daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
Masalah ini juga menjadi bahan pembicaraan utama antara Kepala Balai Besar POM di Denpasar dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Pembicaraan di ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar tersebut berlangsung dalam suasana yang sangat akrab. Pertemuan ini sebenarnya sudah direncanakan cukup lama, tapi dengan kesibukan masing-masing baru bisa dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustsus 2015. Pada kesempatan itu Kepala Balai Besar POM di Denpasar didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, sedangkan Kepala Dinas Perindag didampingi oleh Kepala Seksi Perlindungan Konsumen.
Dalam pertemuan tersebut selain membahas Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM, juga dibahas masalah pengawasan yang selama ini sudah berjalan dan bagaimana mengembangkannya di waktu mendatang. Kepala Dinas Perindag secara khusus mengucapkan terima kasih atas dukungan Balai Besar POM di Denpasar dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Denpasar, terutama dalam kaitan perlindungan konsumen. Di sisi lain Balai Besar POM di Denpasar menyatakan siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar khususnya Disperindag dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.