Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan salah satu jaminan penting bagi keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Namun, masih banyak pelaku usaha maupun konsumen yang belum mengetahui bahwa terdapat jenis pangan olahan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM
BPOM menetapkan kriteria khusus bagi produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran izin edar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pelaku UMKM, produsen, serta masyarakat luas.
BPOM menetapkan kriteria khusus bagi produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran izin edar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pelaku UMKM, produsen, serta masyarakat luas.
Berikut adalah 9 kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
-
Masa Simpan Kurang dari 7 HariPangan olahan yang cepat basi atau memiliki masa simpan di bawah satu minggu tidak diwajibkan mengurus izin edar BPOM.
-
Bahan Baku Pangan IndustriPangan olahan yang dipergunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pembuatan pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
-
Pangan Kemasan Besar untuk IndustriPangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dikemas dalam jumlah besar serta tidak diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen akhir.
-
Dikemas Langsung di Hadapan PembeliPangan olahan (non-BTP) yang dijual dan dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
-
Kebutuhan Pokok Hasil Industri Dikemas KecilPangan olahan yang termasuk barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan, seperti gula kristal putih, minyak goreng, dan tepung terigu.
-
Produksi Rumah Tangga (P-IRT)Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pangan Impor untuk Keperluan KhususPangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil terbatas untuk keperluan:
-
Sampel dalam rangka pengujian.
-
Penelitian.
-
Konsumsi sendiri.
-
-
Pangan Siap SajiPangan olahan yang disajikan dan siap dikonsumsi langsung di tempat atau untuk dibawa pulang.
-
Pangan Segar (Belum Mengalami Pengolahan)Pangan segar yang belum mengalami proses pengolahan, baik yang dapat langsung dikonsumsi maupun yang dijadikan bahan baku (contoh: sayuran, buah-buahan, ikan, dan telur).
Catatan Penting untuk Pelaku Usaha dan Konsumen
BPOM mengingatkan bahwa meskipun produk-produk di atas dikecualikan dari kewajiban izin edar BPOM, produsen tetap wajib menjaga higiene, sanitasi, serta keamanan pangan demi menjamin kesehatan masyarakat.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait legalitas pangan olahan, dapat menghubungi layanan konsultasi dan pengaduan BBPOM di Denpasar di nomor 081138500533 atau Halo BPOM di nomor 1500533.