Terpadunya Pelaksanaan Pengawasan Obat dan Makanan

27-06-2014 Denpasar Dilihat 2061 kali

Berdasarkan PP 28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan diamanatkan pangan olahan produksi IRTP wajib memiliki SPP-IRT yg diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Pedoman pemberian SPP-IRT ditetapkan oleh Kepala Badan POM.

Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK. 03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor : HK. 03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga sehingga diharapkan produk yang diproduksi sesuai dan memenuhi persyaratan keamanan pangannya. Demikian juga dengan PP 38/2007 bahwa Pengawasan dan Registrasi Makanan Minuman Produksi Rumah Tangga merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Demikian yang terungkap dalam diskusi Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt. yang didampingi oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen, Made Ery Bahari Hantana, S.Si., Apt. dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armini, M.Kes. yang didampingi oleh Kabid Bina Penyehatan Lingkungan, Tri Indarti, SKM saat BBPOM di Denpasar melakukan koordinasi dalam rangka kegiatan advokasi ke instansi pemerintah terkait.

Pada kesempatan ini juga dibahas rencana pengawasan bersama, permasalahan menyangkut perijinan apotek dan sarana farmasi lainnya termasuk kepastian pelimpahan tanggung jawab, perbekalan farmasi jika ada apotek atau sarana farmasi yang ditutup atau terjadi penggantian penanggung jawab serta solusi yang diharapkan. Harapan agar organisasi profesi serta organisasi yang menghimpun sarana farmasi dapat lebih berperan melalui mediasi sehingga permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana