Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan merupakan perubahan dari Undang Undang No. 7 tahun 1996 yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 17 November tahun 2012 Kehadiran Undang-Undang ini merupakan dimensi baru terhadap pengaturan mengenai pangan yang mengintroduksi asas-asas yang baru yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Oleh karena Badan POM RI sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pangan, maka harus memahami dengan benar Undang Undang No. 18 tahun 2012 tersebut sebagai payung hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Oleh sebab itu Biro Hukum dan Humas Badan POM RI memandang perlu mensosialisasikan Undang_Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan terkait Pengawasan Obat dan Makanan dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan Hukum berkaitan dengan Upaya penegakan hukum di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan ke Unit Pelaksana Tehnis Badan POM RI untuk peningkatan kompetensi petugas Balai.
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Balai Besar POM Di Denpasar pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2013 dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati., Apt dan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum yang bertugas di bidang Pemdik, Serlik dan Pengujian Pangan. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Drs. Hariyadi., Apt, Tiodora sirait., SH., MH dan siti Munawaroh, S.Sos.
Balai Besar POM di Denpasar