Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Produk Terapetik

31-10-2013 Denpasar Dilihat 3163 kali

20131031-denpasar_sosialisasiundang2terapetik_31102013.jpg

 

Terlindunginya masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai Visi dan Misi Badan POM sebagai lembaga pemerintah yang merupakan Pengawas Obat dan Makanan. Obat atau produk terapetik saat ini peredarannya sangat luas dengan berbagai item di seluruh Indonesia, dengan beraneka macam zat aktif baik generik maupun merk dagang. Peredaran Produk terapetik ini sudah selayaknya mendapat perhatian yang sangat serius bagi segenap lapisan masyarakat karena efek samping dan penyalahgunaan obat atau produk terapetik dapat sangat merugikan kesehatan.

 

Distribusi produk terapetik yaitu dari  Produsen sampai pada konsumen harus benar-benar mendapatkan pengawasan yang tepat. Saat ini sangat banyak sekali kasus-kasus pembuatan zat-zat yang dapat menstimulasi sistem saraf pusat, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yaitu berasal dari bahan-bahan atau obat-obat prekursor seperti Ephedrine, Ergometrine, Ergotamine, norephedrine , Potassium Permanganat dan Pseudoephedrine. Berdasarkan hal ini, Balai Besar POM di Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Produk Terapetik. Seperti kata-kata bijak, bahwa keteraturan dan stabilitas dapat dijaga apabila kedisiplinan dalam melaksanakan Peraturan ditegakkan.

 

Acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Produk Terapetik dillaksanakan di Hotel Aston Denpasar, Rabu 30 Oktober 2013. Peserta sosialisasi ini adalah Apoteker Penanggungjawab Pedagang Besar Farmasi/ Apotek /RS di Provinsi Bali. Acara dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt. Dalam sambutannya Ibu Endang menyampaikan, bahwa apoteker sangat besar peranannya dalam peredaran Produk Terapetik yaitu apoteker harus mengedukasi masyarakat/pasien tentang produk terapetik yang dikonsumsi sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan yang tepat dari produk obat. Narasumber yang hadir dr. Ni Made Laksmiwati, M.Kes. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, membawakan materi tentang  Perijinan Sarana Distribusi Obat. Topik ini juga memberikan kejelasan kepada para Apoteker Penanggungjawab Sarana Distribusi. Sementara itu  narasumber dari  Badan POM RI yaitu  Dra. Lia Marliana, Apt., M.Kes., Kasubdit Pengawasan Prekursor Direktorat Pengawasan Napza Badan POM RI yang membawakan materi Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi. Materi  ini sangat penting bagi penanggungjawab di PBF dan Apotek sebagai sarana distribusi serta Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan. Penjelasan Ibu Lia membuat kelegaan tersendiri bagi para apoteker karena  adanya kejelasan tentang aturan-aturan prekursor yang selama ini masih simpang siur khususnya di Bali. Pembicara berikutnya yaitu Ibu Kepala Balai Besar POM di Denpasar juga membawakan topik yang tak kalah menariknya dan sangat penting yaitu tentang Peraturan Perundang-undangan terkait Cara Distribusi Obat yang Baik. Dengan materi yang disampaikan ini, Ibu Endang berharap adanya peningkatan pemahaman bagi sarana distribusi sehingga sarana-sarana tersebut dapat memenuhi ketentuan. Narasumber yang terakhir dalam acara ini adalah Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Bali,  Drs. I Made Wartana, Apt., M.Si . Bapak Made Wartana kembali me- refresh kewajiban seorang apoteker sesuai dengan PP 51 tentang pekerjaan Kefarmasian.

 

Setelah pemaparan topik dilanjutkan dengan diskusi yang sangat menarik dan dengan terbatasnya waktu, acara ditutup oleh Ibu Kepala Balai dengan kesimpulan dan harapan yang besar, setelah acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini, Apoteker di seluruh Bali dapat melaksanakan PP 51 (Pekerjaan Kefarmasian) CDOB dengan sebaik-baiknya dan sarana-sarana distribusi di Bali dapat memenuhi ketentuan semua. 

 

Balai Besar POM di Denpasar

 

Sarana