Salah satu penerapan visi misi Badan POM RI adalah pemberdayaan produsen pangan sehingga akan tersedia pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Badan POM RI juga berusaha mensosialisasikan peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada produsen pangan sehingga membantu produsen dalam pengurusan ijin produknya. Untuk itu, Badan POM RI dalam hal ini Direktorat Penilaian dan Keamanan Pangan bekerjasama dengan Balai Besar POM di Denpasar pada hari Senin – Selasa, tanggal 9 – 10 Juli 2012 melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pendaftaran Pangan Olahan kepada produsen pangan di Bali dan dilanjutkan dengan Pelayanan Pendaftaran Pangan Olahan (Pelayanan Prima)”
_x000D_Sosialisasi dibuka oleh Kepala Balai POM di Denpasar, Dra. Corry Panjaitan, Apt. yang menyampaikan pentingnya tersedia pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi melalui cara produksi pangan yang baik serta cara perdaftaran yang benar. Materi disampaikan oleh Tim Direktorat Penilaian dan Keamanan Pangan Badan POM RI yaitu : Neny Rochyani, S.Si., Apt., M.Si. (Kasubdit Penilaian Pangan Olahan Tertentu), Sintia Ramadhani, S.Si., Apt. (Kasi Penilaian Makanan Bayi dan Balita), Junius Yosafati Zega, S.Kom. (Kasi Tata Operasional) dan Jesa Nuhgroho, S.Gz. (Staf Penilaian Keamanan Pangan).
_x000D_Pada saat sosialisasi disampaikan materi :
_x000D_- _x000D_
- Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09955 tentang Pendaftaran Pangan Olahan _x000D_
- Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.5.12.11.09956 tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan _x000D_
- Persyaratan Label Pangan Olahan _x000D_
- Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik / online (e-registration) _x000D_
Seiring dengan peningkatan jumlah permohonan pendaftaran produk pangan olahan ke Badan POM RI, dimana tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah SDM yang melayani, maka untuk pencapaian sasaran mutu pelayanan serta Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan Badan POM RI secara menyeluruh, salah satu upaya yang dilakukan adalah Layanan Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik / online (e-registration). Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pendaftaran produk pangan lebih transparan, efisien, efektif, produktif, akuntabel, cepat serta professional.
_x000D__x000D_
BBPOM di Denpasar
_x000D__x000D_ _x000D_