Sosialisasi Peraturan KaBadan POM No.6 Tahun 2014

24-06-2014 Denpasar Dilihat 1963 kali

Hari Senin tanggal 23 Juni 2014 bertempat di Aula Balai Besar POM di Denpasar dilaksanakan sosialisasi Per Ka Badan POM RI No.6 tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan Badan Pengawas Obat dan makanan. Sosialisasi yang diberikan kepada seluruh karyawan / karyawati BBPOM di Denpasar

Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Ibu Dra. Endang Widowati, Apt, yang membuka acara Sosialisasi mengharapkan adanya persepsi yang sama oleh seluruh karyawan / karyawati terhadap pasal-pasal yang ada di dalam Per Ka Badan ini sehingga meminimalkan permasalahan pada saat implementasinya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan penjelasan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BBPOM di Denpasar  Dra. Umiarti Sri Rejeki, Apt terkait dengan Peraturan Kepala Badan POM RI tersebut dan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab baik dari pejabat struktural, pejabat fungsional dan dari staf BBPOM di Denpasar terkait dengan Dasar Pemberian Tunjangan Kinerja, Pelaksanaan tugas, pencatatan kehadiran, dan terkait Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja tersebut

BBPOM Di Denpasar

Sarana