Organisasi Profesi merupakan wahana penyebaran informasi yang cukuf efektif. Salah Satunya adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kali ini Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Bali Timur mengadakan Konfercab dan Seminar dengan topic “Pengembangan Profesionalisme Apoteker melalui Resertifikasi Kompetensi”. Seperti halnya kegiatan sejenis sebelumnya, acara ini merupakan gabungan antara peningkatan kompetensi dan acara organisasi. Untuk peningkatan kompetensi diisi dengan seminar dan acara organisasi berupa pertnggungjawaban pengurus dan pembentukan pengurus cabang untuk wilayah Bali Timur.
Panitia pelaksana mengundang Balai Besar POM di Denpasar untuk menyampaikan materi Peraturan tentang Prekursor dan Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Denpasar. Pada kesempatan itu Balai Besar POM di Denpasar yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt menguraikan aturan-aturan terkait Prekursor terutama Peraturan Kepala Badan POM No. 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi. Penyampaian materi ini dirasa perlu sebagai wahana sosialisasi bagi anggota, mengingat aturan ini belum lama diterbitkan dan masih banyak anggota yang belum mengetahui.
Selain itu juga disampaikan hasil pengawasan termasuk temuan atau ketidaksesuaian, sebagai informasi bagi anggota agar temuan ini tidak terulang lagi disaat yang akan datang. Juga disampaikan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan POM seperti pembatalan ijin edar sediaan yang mengandung Karisoprodol dan Dekstrometorfan tunggal. Untuk semua ini Badan POM khususnya Balai Besar POM di Denpasar sangat memerlukan dukungan dan peran serta seluruh anggota IAI.
BBPOM Di Denpasar