Semoga tahun 2016 tidak ada lagi Obat dan Makanan yang dimusnahkan

23-12-2015 Denpasar Dilihat 1479 kali

Sehubungan dengan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Narkotika, Minuman Keras, Uang Palsu, Obat dan Jamu, pada tanggal 23 Desember 2015 Balai Besar POM Di Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan turut serta sebagai saksi pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 403 (empat ratus tiga) perkara tindak pidana umum

yang sudah diputus dari bulan Nopember 2014 s/d Nopember 2015 Barang Bukti terdiri dari 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) perkara tindak pidana Narkotika, 7 (tujuh) perkara tindak pidana Ringan/Tipiring, dengan perkiraan total harga sebesar Rp. 85.305.421.800,- (delapan puluh lima milyar tiga ratus lima juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

 

BBPOM di Denpasar

Sarana