Upaya melindungi masyarakat dari Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, tidak henti-hentinya dilakukan oleh Badan POM RI. Badan POM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor antara lain dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian serta Asosiasi terkait. Pengawasan yang berkelanjutan ini senantiasa dilaksanakan di masing-masing daerah oleh setiap Balai POM. Pada tanggal 25 Maret 2015, BBPOM di Denpasar dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan, Putu Maryati, bekerjasama dengan Dinas Perindusrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar melaksanakan Operasi Gabungan Daerah (OBGABDA) terkait dengan pengawasan peredaran kosmetika di wilayah Gianyar.
OBGABDA, mengamankan puluhan produk kosmetik yang dilarang beredar karena tidak ternotifikasi/Tanpa Ijin Edar (TIE) dan/atau mengandung Bahan Berbahaya. Produk yang disita, terdiri dari 15 jenis barang diantaranya bedak, maskara, krim pemutih wajah dan lipstick. Bahan berbahayayang sering ditemukan dalam kosmetik seperti pewarna Rhodamin B, Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat. Jika terpapar pada kulit dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan iritasi kulit, gatal, kemerahan, kanker kulit, kerusakan jaringan dan organ tertentu. Kepada pelaku usaha yang melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya dihimbau untuk menghentikan praktek-praktek tersebut. Kepada Masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada. Jadilah Konsumen yang CERDAS.
BBPOM di Denpasar