Reformasi Birokrasi: Konsumen Minuman Beralkohol … Bersiaplah …

31-03-2015 Denpasar Dilihat 2046 kali

Pemerintah merasa perlu untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara ketat. Terakhir Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 yang efektif mulai berlaku tanggal 16 April 2015, yang merupakan pengetatan dari aturan sebelumnya. Kalau dalam paraturan sebelumnya mini market masih diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol golongan A, dalam peraturan ini hal itu tidak diperkenankan lagi.

 

Dalam penegakan peraturan ini, apresiasi patut diberikan Kepada Pemerintah Kabupaten Bangli yang telah membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Setelah melakukan rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu, tim ini sudah melakukan aksinya. Selama seminggu, mulai Senin 23 Maret 2015 sampai dengan Jumat 27 Maret 2015 tim ini melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ( mini market, pedagang ) di semua kecamatan di Kabupaten Bangli. Balai Besar POM di Denpasar berkesempatan untuk mengikuti acara ini. Pada kegiatan yang dilakukan sebagian pelaku usaha sudah mengetahui aturan yang akan berlaku dan pada beberapa tempat masih ditemukan produk minuman beralkohol golongan A. Kepada pelaku usaha yang masih mempunyai stok minuman beralkohol tersebut diberikan kesempatan untuk mendistribusikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 16 April 2015.

 

Dengan semakin susahnya mendapatkan minuman beralkohol mudah-mudahan konsumsinya bisa dibatasi, sehingga dampak negatifnya bisa ditekan.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana