Reformasi Birokrasi: Dukungan Kakanwil Hukum dan HAM

07-03-2015 Denpasar Dilihat 2216 kali

Proses penegakan hukum tidak boleh lepas dari legalitas, baik legalitas tindakan maupun legalitas pelaku/penegak hukum. Untuk bisa melakukan proses penyidikan, seorang PPNS harus mempunyai Skep yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 diatur bahwa sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai pejabat yang ditunjuk. Untuk PPNS yang ada di tingkat daerah pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dari 14 orang PPNS di Balai Besar POM di Denpasar, masih ada 5 orang yang belum dilantik dan disumpah. Untuk dapat memaksimalkan penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan, maka peran PPNS harus dimaksimalkan. Salah satunya dengan melantik semua PPNS yang ada. Menindaklanjuti permasalahan ini Kepala Balai Besar POM di Denpasar, dengan didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan serta Kepala Seksi Penyidikan melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali selaku instansi yang berwenang dan diterima langsung Kepala Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi kegiatan yang sudah dilakukan oleh PPNS Balai Besar POM di Denpasar serta mendorong dan siap memfasilitasi agar PPNS yang belum dilantik secepatnya bisa dilantik. Pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah juga menawarkan semacam kegiatan bersama yang bisa dilakukan oleh PPNS Balai Besar POM di Denpasar dengan PPNS yang ada di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali dalam proses penegakan hukum.

 

Semoga semua ini semakin menambah kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana