Reformasi Birokrasi : Kewenangan Balai Besar POM di Denpasar Dalam Uji Narkoba

17-04-2015 Denpasar Dilihat 2306 kali

Dalam penanganan masalah Narkoba banyak pihak yang terkait antara lain Badan Narkotika Nasional, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri, Rumah Sakit dan/atau Rumah Sakit Jiwa, Laboratorium, Lembaga/Badan Pemasyarakatan, Perguruan Tinggi dll. Salah satu upaya adalah dengan rehabilitasi yang bisa dilakukan di Lapas atau di Rumah Sakit. Rehabilitasi ini atas dasar kajian yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu dengan anggota terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, Instansi Kesehatan ( Rumah Sakit dan/atau Rumah Sakit Jiwa ).

 

Terkait permasalahan ini, Selasa 14 April 2015 diadakan rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan Tim Asesmen Terpadu dengan melibatkan lintas sektor terkait. Dalam rapat ini masalah hasil uji sebagai dasar tindak lanjut yang dilakukan penyidik terhadap pelaku, mendapat perhatian yang cukup besar. Perbedaan hasil uji terhadap spesimen ( urin ) yang dilakukan menggunakan test kit dengan hasil uji di laboratorium, serta lamanya waktu yang diperlukan untuk pengujian perlu dicarikan solusi. Selama ini untuk penanganan Narkoba penyidik mengujikan sampel di Labratorium Forensik Cabang Denpasar. Ada usulan untuk mencari second opinion dengan melakukan uji di laboratorium lain termasuk Lab. Balai Besar POM di Denpasar. Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Denpasar I Wayan Eka Ratnata yang menghadiri acara, menanggapi wacana tersebut dengan menyampaikan bahwa sesuai SK Menkes Nomor 194/Menkes/SK/VI/2012, Lab. Balai Besar POM berwenang melakukan pengujian narkotika dan psikotropika dalam bentuk bahan baku dan obat jadi.

 

Pada akhir acara sebagian besar peserta menyampaikan harapan dengan terbatasnya laboratorium penguji, diharapkan lab yang melakukan uji bisa menerbitkan hasil uji lebih cepat sehingga tindak lanjut bisa segera dilakukan.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana