Sehubungan dengan program Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Bali dalam rangka Reses Komite III, salah satu anggota utusan Provinsi Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, SE,M.Si menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Implikasi dan Pengawasan terhadap UU no. 33 Tahun 2014 : Jaminan Produk Halal dan tentang RUU Kebebasan Beragama bertempat di Ruang Pertemuan Kanwil Kementrian Agama Bali pada tanggal 15 Januari 2015.
RDP dilanjutkan pada tanggal 16 Januari 2015 bertempat di ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga digelar RDP dengan thema yang berbeda yaitu tentang pengawasan atas pelaksanaan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Kepala Balai Besar POM di Denpasar Dra. Endang Widowati,Apt yang diundang dan berkenan hadir didampingi salah satu Kepala Bidang menyambut baik kegiatan ini karena pada kesempatan ini bisa disampaikan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Instansi-Instansi terkait antara lain Majelis Agama dan Keagamaan Prov Bali, , Direktur LP. POM MUI Bali, Tokoh-tokoh Agama, Direktur Rumah Sakit baik Negeri maupun Swasta, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota se-Provinsi Bali dan asosiasi terkait. Semoga aspirasi masyarakat Provinsi Bali dapat menjadi perhatian serius oleh anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali.
BBPOM di Denpasar