Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan laporan atas temuan-temuan atau hasil operasi obat keras, kosmetik dan obat tradisional ilegal yang sangat merugikan kesehatan. Tingkat konsumerisme masyarakat terutama wanita yang menginginkan tampil cantik dan memiliki kulit putih bersinar, membuat ketidakrasionalan dalam memilih kosmetik. Demikian pula halnya dengan masyarakat yang mengkonsumsi obat tradisional/stamina pria yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tetapi tidak memahami efek samping yang diakibatkan. Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang sitaan obat keras, kosmetika dan obat tradisional ilegal baik import maupun lokal yang membahayakan kesehatan, maka BBPOM di Denpasar melaksanakan publikasi hasil operasi yang diliput oleh sejumlah media lokal dan nasional.
Publikasi hasil operasi yang dilakukan oleh Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Denpasar melalui kegiatan aksi penertiban Pasar dari Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal dan atau Mengandung Bahan kimia Obat/Bahan Berbahaya dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Mei 2016 di ruang pertemuamn Penyidikan. Acara yang dihadiri oleh sejumlah 30 wartawan dari media massa, dan elektronik ini berlangsung sangat antusias. Para wartawan/awak media mengambil gambar beberapa jenis produk ilegal tanpa ijin edar dan mengandung BKO yang dipajang di meja pertemuan. Menurut wawancara wartawan dengan kepala BBPOM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt., sejumlah 1.019 item produk2 hasil operasi berupa Obat Tradisional tanpa ijin edar (TIE), Obat tradisional mengandung BKO, Kosmetik mengandung bahan dilarang, kosmetik TIE, kosmetik kadaluwarsa, suplemen kesehatan TIE dan obat keras. Produk-produk tersebut ditemukan di 60 (enam puluh) sarana distribusi yang berlokasi kota Denpasar, Kab Badung, Kab Buleleng, Tabanan dan Karangasem. Pada Kesempatan yang sama, Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt., Kepala bidang Pemeriksaan dan Penyidikan menyampaikan bahwa nominal produk ilegal yang disita kurang lebih bernilai sekiitar Rp. 309.999.176. Tindak lanjut dari hasil temuan ini adalah dilakukan pemusnahan, pengamanan di sarana serta pendalaman kasus.
BBPOM di Denpasar