Bagi para pelaku usaha di sektor kefarmasian, khususnya para pengelola Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau PBF Cabang, pemenuhan aspek legalitas dan standar distribusi merupakan sebuah kewajiban mutlak. Prosedur serta persyaratan terkait Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sering kali menjadi topik utama yang dipertanyakan.
Melalui program Tanya HALOBPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merangkum penjelasan komprehensif mulai dari definisi, regulasi, hingga alur pengajuan agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam proses sertifikasi.
Apa Itu Sertifikat CDOB?
Sertifikat CDOB adalah dokumen sah yang menjadi bukti bahwa suatu Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau PBF Cabang telah memenuhi seluruh persyaratan CDOB dalam mendistribusikan obat dan/atau bahan obat. Standar ini memastikan bahwa rantai pasokan obat dari industri hingga ke sarana pelayanan kesehatan tetap terjaga keamanan, khasiat, dan mutunya.
Alur dan Persyaratan Pengajuan Sertifikasi CDOB
Pengajuan sertifikasi CDOB kini dilakukan secara daring (online) melalui subsite resmi di https://sertifikasicdob.pom.go.id/.
Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi, pastikan pelaku usaha telah memenuhi beberapa langkah awal berikut:
-
Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan ruang lingkup usaha.
-
Mengajukan perizinan berusaha (izin PBF).
-
Mengajukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) sertifikasi CDOB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Landasan Regulasi Acuan Pengajuan CDOB
Dokumen persyaratan lengkap serta pedoman pelaksanaan sertifikasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
-
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan.
-
Keputusan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Nomor HK.02.02.34.11.25.64 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik.
Selain peraturan utama di atas, acuan pendukung dalam proses pengajuan sertifikasi meliputi:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-
Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik.
-
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.
Kemudahan Belajar Melalui E-Learning SMART CDOB
Untuk mendukung pemahaman pelaku usaha secara mandiri, BPOM juga telah menyediakan fasilitas materi e-learning melalui menu SMART CDOB.
Modul bimbingan teknis ini dapat diakses secara digital melalui tautan: 🔗 https://sertifikasicdob.pom.go.id/sertif/videosmartcdob.php
Dengan memahami seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku secara tepat, diharapkan proses pengajuan sertifikasi CDOB dapat berjalan lancar, sehingga PBF dapat beroperasi secara legal, profesional, dan tepercaya.