Pertemuan Kedutaan Australia, Selandia Baru dan Beberapa Instansi Terkait

29-01-2013 Denpasar Dilihat 2228 kali

Kasus meninggalnya Liam Davies (19), Remaja kelahiran Selandia Baru, yang sempat kritis hingga akhirnya meninggal setelah meneguk miras lokal di Gili Trawangan, NTB, memberikan suatu kewaspadaan bagi warga Negara Asing yang datang ke Indonesia. Brett Farmer yang menjabat Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Denpasar, Bali, berinisiatif mengadakan pertemuan dengan beberapa instansi pemerintah terutama Balai Besar POM (BBPOM) di Denpasar. Dalam kesempatan ini Farmer datang bersama Sekretaris Kedutaan Besar Selandia Baru untuk Indonesia Peter Nunan. Pertemuan ini dilaksanakan untuk memperoleh kejelasan tentang pengawasan produk Minuman Beralkohol di daerah Bali.

Pertemuan ini dihadiri oleh wakil dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, perwakilan dari Rumah Sakit Sanglah Denpasar, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan wakil dari Kepolisian (POLDA Bali). Pada dasarnya Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Corry Panjaitan, Apt., sangat senang atas kunjungan dan koordinasi dari kedua kedutaan tersebut. Dalam penjelasannya Ibu Corry menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk-produk minuman beralkohol di daerah Bali sangat intensif. Pengawasan yang dilaksanakan terutama oleh Badan POM, ada dua kategori yaitu pengawasan Pre Market dan Post Market. Pengawasan Pre Market dilaksanakan sebelum produk minuman beralkohol beredar untuk pendaftaran dan keamanan serta mutu produk sehingga layak memperoleh ijin edar. Sedangkan Pengawasan Post market senantiasa dilakukan secara rutin, setelah produk minuman beralkohol beredar di pasaran. Dan untuk pengawasan ini senantiasa dilakukan pengujian Laboratorium untuk menjamin mutu produk. Selama ini pengujian terhadap produk Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh BBPOM di Denpasar memenuhi syarat dan bebas dari Metanol.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa ijin perdagangan terhadap Miras di Bali sudah sangat ketat dan aturannya sangat jelas, termasuk tempat Produk ini dijual, sesuai dengan Peraturan No 11/M-DAG/Per/3/2012 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kandungan cemaran Metanol dalam produk minuman beralkohol biasanya terjadi apabila produk tersebut dicampur dengan sengaja (dioplos) dengan metanol karena harganya yang relatif murah dan menimbulkan sensasi yang lebih kuat. Untuk produk minuman beralkohol yang memiliki ijin edar sampai saat ini di Bali tidak pernah ditemukan adanya cemaran Methanol.

Dr. Semara dari Rumah Sakit Sanglah Denpasar memberikan penjelasan tentang efek pasien yang keracunan metanol dimana metabolitnya dapat menyebabkan terjadinya asidosic metabolic, kebutaan permanen, dan juga kematian setelah melewati periode laten selama 6-30 jam. Apabila pasien mendapat tindakan yang cepat di tempat kejadian perkara, kasus kematian dapat dihindari. Ibu Corry dari BBPOM menjelaskan bahwa Metanol yang sudah masuk ke dalam tubuh akan dimetabolisme oleh enzim alcohol dehidrogenase (DHA) menjadi formaldehyde dan kemudian diubah lagi menjadi asam format. Kedua zat hasil metabolisme tersebut merupakan zat berbahaya dan beracun bagi tubuh, terutama asam formatnya. Penggunaan metanol dalam dunia industri adalah untuk cat rumah, perekat/ lem, busa bantal, tekstil sintetis, plastik daur ulang, pengujian laboratorium kimia, dan sebagai bahan bakar. Metanol bukan dikonsumsi dalam bentuk minuman.

Dinas pariwisata juga tidak tinggal diam untuk kasus ini, untuk menindaklanjuti akan dilaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 29 Januari dengan instansi terkait di Provinsi Bali. Dinas pariwisata juga secara rutin melaksanakan pengawasan terhadap minuman beralkohol yang dijual di Bar, Hotel, Restaurant . Pihak Kepolisian memaparkan bahwa di daerah pedesaan sering terjadi penduduk yang minum-minuman beralkohol yang dioplos dengan metanol, sehingga banyak jatuh korban. Tindakan tegas telah diberikan oleh pihak kepolisian dan biasanya akan mengarah pada pengadilan. Maraknya Minuman oplosan atau pencampuran ilegal ini, akan lebih baik apabila ada himbauan jelas dan tertulis yang di tempelkan di Bar, Hotel dan Reastauran, untuk mencantumkan poster yang memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin mengkonsumsi minuman keras supaya memilih produk yang telah memiliki ijin edar/ merk terdaftar supaya terjamin kualitasnya.

Sebagai langkah riil mewujudkan Visi dan Misi Badan POM dalam Melindungi Masyarakat dari Produk Makanan yang beresiko terhadap kesehatan, sebagai sikap nyata terhadap kasus Liam Davies, Ibu Corry mengajak instansi terkait di Provinsi Bali, untuk bekerjasama mengintensifkan pengawasan dengan program yang dibuat secara bersama-sama. Brett Farmer (Australia) dan Peter Nunan (New Zealand) memberikan penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BBPOM di Denpasar dan Instansi lainnya.

BBPOM di Denpasar


Sarana