Perkuatan sinergisme Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Melalui Audiensi BBPOM di Denpasar dengan Bupati Karangasem & Jajarannya

28-04-2015 Denpasar Dilihat 2115 kali

Sesuai PP nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan maka pengawasan Pangan dilakukan mulai bahan baku  dibudidayakan sampai ke pangan siap dikomsumsi di atas meja. Dalam rantai pangan ada beberapa kementerian dan Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk pengawasannya. Badan POM sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan tertentu. Untuk melakukan pengawasan ini Badan POM selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Lintas sektor terkait. Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan diharapkan Pemerintah Daerah atau SKPD terkait terutama di Kabupaten Karangasem untuk menindaklanjutinya dan bersurat ke Badan POM dalam hal ini Balai Besar POM di Denpasar. BBPOM di Denpasar melakukan pengawasan pre market dan post market yaitu pengawasan sebelum produk diedarkan dan pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk mempunyai ijin edar melalui pengambilan sampel dan menguji, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan. Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Balai Besar POM di Denpasar saat memperkenalkan Badan POM kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Ibu Endang yang didampingi Kepala Bidang Pengujian Mikrobiologi dan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen diterima Bupati Karangasem beserta jajarannya yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bagian Humas Setda Karangasem di ruang kerja bupati pada tanggal 27 April 2015.

Bupati Karangasem menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kepala Balai Besar POM Di Denpasar, dan selama ini sudah mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM maupun BBPOM di Denpasar melalui media elektronik maupun media cetak. Koordinasi dengan SKPD terkait juga sudah berjalan dengan baik. Ditambahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr, IGM Tirtayana,SKM bahwa Sertifikat Laik Sehat telah diberikan kepada rumah makan, hotel dan restoran  serta dilakukan grading setiap 6 bulan sekali salah satunya dengan menguji  rectal swab pada karyawan, sarana dan prasarana yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan pangan. Sedangkan untuk warung dan kantin sekolah belum diberikan Sertifikat Laik Sehat. Dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, di Karangasem saat ini terdapat 9 Apotek dan diharapkan dari BBPOM di Denpasar melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan Profil Pengawasan BBPOM di Denpasar yang dilaksanakan di Kabupaten Karangasem tahun 2014, Buletin yang dikeluarkan oleh Badan POM, CD yang berisi Iklan Layanan Masyarakat yang dibuat oleh BBPOM di Denpasar  agar bisa ditayangkan pada Radio atau media informasi yang dimiliki Pemda Karangasem, Peraturan Bersama Kemendagri dan Ka Badan POM tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.

BBPOM di Denpasar

Sarana