Denpasar, 5 Agustus 2026 — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan audiensi ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Rabu (5/8/2026). Rombongan yang dipimpin Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM di Denpasar serta Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya, Ni Made Anggasari, S.Si., Apt., diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Tri Wibowo Aji, beserta jajarannya.
Audiensi ini berlangsung hangat dan sekaligus menjadi ajang perkenalan antara jajaran pimpinan kedua lembaga, mengingat baik Kepala BBPOM di Denpasar maupun Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali sama-sama merupakan pejabat yang belum lama menjabat di posisinya masing-masing.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas keberlanjutan kerja sama yang selama ini telah terjalin baik antara BBPOM di Denpasar dan BPKP Provinsi Bali, khususnya terkait pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Ke depan, koordinasi antara kedua institusi ini akan terus dijaga dan diperkuat, sejalan dengan peran BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang turut mengawal akuntabilitas pelaksanaan program dan pemanfaatan anggaran di berbagai instansi pemerintah, termasuk program-program pengawasan obat dan makanan yang dijalankan BBPOM di Denpasar.
Sinergi semacam ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan di Provinsi Bali berjalan semakin akuntabel, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas, obat dan makanan yang beredar di Bali semakin terjamin keamanan dan mutunya, sementara program pengawasan yang dijalankan pemerintah pun semakin efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Audiensi ini menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari risiko produk obat dan makanan yang tidak aman merupakan tanggung jawab bersama yang perlu didukung tata kelola yang baik dari berbagai sisi, baik teknis pengawasan produk maupun akuntabilitas program dan anggaran.