Perkuat Kolaborasi BPOM dan Pelaku Usaha, Dorong Produk Obat Tradisional dan Kosmetik Bali yang Aman dan Berdaya Saing

28-07-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 197 kali

Denpasar — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Regulasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tahun 2026, Selasa–Rabu (28–29/7/2026). Kegiatan ini sekaligus diselingi penyerahan Izin Edar Obat Bahan Alam (OBA) dan Kosmetik kepada enam pelaku usaha asal Bali.

Acara dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., didampingi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM RI Drs. Tepy Usia, Apt., M.Phil., Ph.D., Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Imelda Ester Riana P., S.T., M.K.M., Direktur Cegah Tangkal Nurvika Widyaningrum, S.Si., Apt., M.Epid., serta Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Farm. Dari tuan rumah, hadir Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM.

Dalam sambutannya, Deputi Mohamad Kashuri mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta daya saing industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik Indonesia — sebuah pesan yang menjadi benang merah sepanjang kegiatan dua hari ini.

Momen yang paling dinanti peserta adalah penyerahan izin edar Obat Bahan Alam dan Kosmetik kepada enam perusahaan lokal: PT Karya Pak Oles Tokcer, CV Nadis Herbal, PT Tamba Sanji Wani, CV Cantika Zest, CV Burat Wangi, dan PT Republic Soap Bali. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bapak Deputi Kashuri didampingi Kepala BBPOM di Denpasar, disaksikan seluruh peserta yang memberikan tepuk tangan meriah sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berkomitmen memenuhi ketentuan regulasi BPOM.

"Dari Riset ke Pasar" hingga "Membangun Kepatuhan Cegah Produk Ilegal"

Sesi pemaparan hari pertama menghadirkan materi Sosialisasi Regulasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, dilanjutkan materi hilirisasi riset bahan alam bertajuk "From Research to The Market" melalui fitur BRIDGE yang disampaikan Direktur Registrasi OTSKK. — mempertegas komitmen BPOM mengantarkan hasil riset bahan alam Indonesia agar benar-benar sampai ke tangan konsumen sebagai produk yang aman dan berdaya saing.

Materi bertajuk "Membangun Kepatuhan untuk Mencegah Peredaran Produk Ilegal" yang disampaikan Direktur Cegah Tangkal turut menjadi sorotan, menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha adalah garis pertahanan pertama melawan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat. Sesi pertama ini dipandu langsung oleh PFM Ahlu Utama, Drs. Tepy Usia sebagai moderator.

Sesi kedua, yang dipandu Ni Putu Ekayani SL., S.Si., Apt., M.Biomed., membahas hal yang lebih teknis dan aplikatif bagi pelaku usaha: tata cara pengajuan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) serta penggunaan aplikasi e-meso.

Berita sosialisasi regulasi oba kosmetik bali · MD

 
 

Perkuat Kolaborasi BPOM dan Pelaku Usaha, Dorong Produk Obat Tradisional dan Kosmetik Bali yang Aman dan Berdaya Saing

Denpasar, 2 Agustus 2026 — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pekan lalu menggelar Sosialisasi Regulasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tahun 2026 di Bali, Selasa–Rabu (28–29/7/2026). Kegiatan ini sekaligus diselingi penyerahan Izin Edar Obat Bahan Alam (OBA) dan Kosmetik kepada sejumlah pelaku usaha asal Bali.

Acara dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., didampingi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM RI Drs. Tepy Usia, Apt., M.Phil., Ph.D., Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Imelda Ester Riana P., S.T., M.K.M., Direktur Cegah Tangkal Nurvika Widyaningrum, S.Si., Apt., M.Epid., serta Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Farm. Dari tuan rumah, hadir Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM.

Dalam sambutannya, Deputi Mohamad Kashuri mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta daya saing industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik Indonesia — sebuah pesan yang menjadi benang merah sepanjang kegiatan dua hari ini.

Enam Pelaku Usaha Bali Kantongi Izin Edar

Momen yang paling dinanti peserta adalah penyerahan izin edar Obat Bahan Alam dan Kosmetik kepada enam perusahaan lokal: PT Karya Pak Oles Tokcer, CV Nadis Herbal, PT Tamba Sanji Wani, CV Cantik Sejahtera, CV Burat Wangi, dan PT Republic Soap Bali. Penyerahan dilakukan langsung oleh Deputi Kashuri didampingi Kepala BBPOM di Denpasar, disaksikan seluruh peserta yang memberikan tepuk tangan meriah sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berkomitmen memenuhi ketentuan regulasi BPOM.

"Dari Riset ke Pasar" hingga "Membangun Kepatuhan Cegah Produk Ilegal"

Sesi pemaparan hari pertama menghadirkan materi Sosialisasi Regulasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik oleh Dian Putri Anggraweni, dilanjutkan materi hilirisasi riset bahan alam bertajuk "From Research to The Market" melalui fitur BRIDGE yang disampaikan Imelda Ester Riana P. — mempertegas komitmen BPOM mengantarkan hasil riset bahan alam Indonesia agar benar-benar sampai ke tangan konsumen sebagai produk yang aman dan berdaya saing.

Materi bertajuk "Membangun Kepatuhan untuk Mencegah Peredaran Produk Ilegal" yang disampaikan Nurvika Widyaningrum turut menjadi sorotan, menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha adalah garis pertahanan pertama melawan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat. Sesi pertama ini dipandu langsung oleh Drs. Tepy Usia sebagai moderator.

Sesi kedua, yang dipandu Ni Putu Ekayani SL., S.Si., Apt., M.Biomed., membahas hal yang lebih teknis dan aplikatif bagi pelaku usaha: tata cara pengajuan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) serta penggunaan aplikasi e-meso.

Rangkaian hari pertama tidak berhenti pada sesi paparan materi. Selepas ISHOMA, kegiatan dilanjutkan dengan desk konsultasi bagi pelaku usaha bersama petugas dari BPOM RI, mencakup desk registrasi, desk Dokumen Informasi Produk (DIP), desk pengawasan kosmetik, hingga desk notifikasi kosmetik. Melalui desk ini, pelaku usaha dapat langsung berkonsultasi dan menyelesaikan kendala teknis tanpa harus menunggu proses administrasi di Jakarta, sebelum akhirnya rangkaian hari pertama resmi ditutup oleh panitia.

Secara singkat, kegiatan dua hari ini bertujuan mendekatkan layanan pusat BPOM RI kepada pelaku usaha di daerah, mempercepat proses registrasi dan sertifikasi produk, serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi guna mencegah peredaran produk ilegal. Lebih dari itu, kolaborasi BBPOM Denpasar dan BPOM RI ini diharapkan mendorong pelaku usaha obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik di Bali naik kelas dan berdaya saing, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk yang benar-benar aman, bermutu, dan berkhasiat. (Rie_)

Sarana