Perkuat Keamanan Kosmetik dan Sediaan Farmasi, BBPOM di Denpasar Dorong Sinergi Bersama PRASTIKA

04-09-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 150 kali

Denpasar, 2 September 2026 — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan keamanan obat dan makanan di masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan PRASTIKA (Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia) yang diterima langsung oleh Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM, di Denpasar.

Audiensi diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Koordinator PRASTIKA wilayah Bali, dr. Nandya Putu Krisnaputri, Sp.DVE. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa kehadiran PRASTIKA sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan organisasi serta membangun sinergi dengan BBPOM di Denpasar agar pengelolaan klinik kecantikan dan estetika dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BBPOM di Denpasar menekankan pentingnya penerapan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) melalui pendekatan Pentahelix. Asosiasi pelaku usaha, khususnya di sektor kesehatan, memiliki peran strategis dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, BBPOM di Denpasar mendorong terbangunnya sinergi dan kolaborasi berkelanjutan bersama PRASTIKA, terutama dalam penguatan edukasi dan sosialisasi mengenai keamanan sediaan farmasi, baik obat maupun kosmetik.

Dalam audiensi juga dibahas sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian klinik kecantikan, khususnya dalam memahami produk yang diresepkan oleh dokter kulit maupun dokter kecantikan. Untuk produk kosmetik yang menggunakan brand produk dan diproduksi melalui kerja sama dengan industri kosmetik atau maklon, klinik perlu memastikan industri yang bekerja sama memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Full Aspect. Selain itu, pemilik formula juga perlu memahami Dokumen Informasi Produk (DIP) sebagai bagian penting dalam pemenuhan ketentuan terkait produk kosmetik.

BBPOM di Denpasar juga mengingatkan agar klinik kecantikan, baik klinik pratama maupun klinik utama, memahami batasan-batasan dalam pengelolaan sediaan farmasi, termasuk obat maupun kosmetik. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh produk yang digunakan maupun dikelola di klinik memenuhi aspek keamanan, mutu, dan ketentuan yang berlaku.

Audiensi ditutup dengan harapan agar sinergi antara BBPOM di Denpasar dan PRASTIKA dapat terus diperkuat dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, tenaga profesional, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keamanan obat dan kosmetik, sehingga pada akhirnya dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat. (Ekayani)

Sarana