Penyidikan adalah proses yang independen dan tidak bisa diintervensi. Kepala Balai selaku pimpinan unit di tingkat daerah mempunyai kewenangan untuk memutuskan tindak lanjut terhadap sebuah pelanggaran setelah melalui analisis dalam gelar kasus. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan pada acara Bimbingan Teknis Penyidikan di Balai Besar POM di Denpasar, pada hari Kamis 26 Februari 2015. Acara ini diikuti seluruh pejabat Struktural dan PPNS di lingkungan Balai Besar POM di Denpasar.
Kepala Pusat Penyidikan juga menyampaikan arah kebijakan penyidikan Badan POM tahun 2015 antara lain peningkatan kompetensi PPNS, peningkatan sarana dan prasarana dalam proses penyidikan, penentuan fokus penyidikan yang akan ditangani, pentingnya koordinasi lintas sektor dan publikasi hasil pengawasan termasuk penanganan kasus. Juga disampaikan masih sering terjadi kasus minuman beralkohol yang sampai merenggut korban jiwa, yang oleh Kepala Pusat Penyidikan diistilahkan minuman beracun. Pada bagian akhir dilakukan dialog, dimana peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan semua permasalahan terkait penyidikan.
Kepala Pusat Penyidikan mengapresiasi kinerja PPNS Badan POM termasuk juga PPNS Balai Besar POM di Denpasar. PPNS Badan POM paling banyak melakukan pemberkasan dibanding dengan instansi lain. Semua ini harus dipertahankan.
BBPOM di Denpasar