Denpasar, Senin 4 Mei 2026 — Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan di bidang Obat dan makanan terus dilakukan oleh BBPOM di Denpasar. Pada hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar, Penyerahan ini merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, sekaligus menandai kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini merupakan kasus pertama tahun 2026 yang diproses ke tahap penyidikan oleh PPNS BBPOM di Denpasar yang terkait tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, terutama di tengah semakin mudahnya peredaran obat di era digital dan globalisasi.
Dalam perkara ini, tersangka diduga mengedarkan obat keras secara ilegal tanpa izin edar dan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCl sebanyak 11.270 tablet.
Trihexyphenidyl HCl sendiri merupakan obat yang termasuk dalam golongan Obat Obat Tertentu (OOT), yang umumnya digunakan dalam terapi penyakit tertentu seperti gangguan pergerakan akibat Parkinson maupun efek samping obat antipsikotik. Namun demikian, penggunaan obat ini harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena memiliki potensi efek samping, termasuk gangguan sistem saraf pusat., obat ini kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis, sehingga peredarannya diawasi secara ketat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan intelijen dan pengawasan lapangan yang dilakukan secara intensif oleh petugas. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang bukti diperoleh dari dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengawasan obat dan makanan. Kesadaran untuk membeli obat hanya dari sarana resmi, serta tidak mudah tergiur dengan harga murah atau klaim yang tidak jelas, Ingat selalu CEK KLIK Cek Kemasan, Cek Label Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa.