Pemahaman tentang ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diberikan penyegaran untuk mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam PP 53 tahun 2010 yang harus dijadikan pedoman mengingat sangsi yang cukup besar dan jelas apabila dilanggar. Selain materi disiplin juga disampaikan materi Sasaran Kinerja Pegawai yang sangat penting untuk dapat memberikan reward dan punishment yang jelas bagi seluruh pegawai
Kedua materi tersebut disampaikan pada kegiatan Pembinaan Kepegawaian oleh tim Biro Umum yaitu Ibu Dwi, Erma dan Eka yang diikuti oleh seluruh karyawan/karyawati BBPOM di Denpasar pada hari Selasa 20 oktober 2015. Acara dibuka oleh Kepala BBBPOM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt. yang dalam arahannya menyambut positif kegiatan seperti ini agar Badan POM dalam menerapkan kebijakan mendapat informasi langsung dari BB/Balai POM sebagai unit terkait.
Acara ini juga mendapat apresiasi yang cukup bagus dari karyawan/karyawati BBPOM di Denpasar yang terlihat dari banyaknya pertanyaan baik terkait permasalahan Disiplin dan SKP, serta permasalahan lain yang terkait dengan kepegawaian yaitu PU-PNS, PFM, Kenaikan Pangkat, dll. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan Ishoma.
BBPOM di Denpasar