Paradigma peredaran beraneka produk pangan di masyarakat baik pedesaan dan perkotaan sangatlah cepat. Pelaku usaha terkadang melakukan hal-hal kreatif untuk berinovasi membuat model makanan yang digemari masyarakat, tidak terkecuali banyak pula masyarakat yang tertipu oleh beberapa produk pangan yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti ditemukannya Rhodamin B dan Formalin, yang sangat merugikan kesehatan masyarakat. Sungguh hal yang sangat mengkawatirkan dan perlu memperoleh perhatian khusus, demikian hal yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti, S.KM, dalam sambutannya saat membuka acara Penyebaran Informasi Produk Obat dan Makanan, Kamis 28 April 2016.
Kegiatan Penyebaran informasi yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Denpasar ini dihadiri oleh 30 peserta dari Dinas Kesehatan yang khusus menangani PIRT, kesehatan lingkungan, petugas kesling puskesmas, kader PKK dll. Diskusi yang sangat menarik dan interaktif terjadi setelah penyampaian materi tentang Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB-IRTP) serta Bahan Tambahan Pangan oleh dua orang narasumber dari BBPOM di Denpasar, yaitu Made Ery B Hantana dan Ni Putu Ekayani Scorpiasanty L. Pertanyaan-pertanyaan dan permasalahan yang terkait perijinan P-IRT memang hal yang sangat menarik, karena banyaknya pelaku usaha yang tidak memahami kategori pangan untuk perijinan P-IRT atau MD. Dari hasil diskusi perlu ditemukan kesepakatan dan kolaborasi yang baik antara Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan BBPOM di Denpasar untuk bersama-sama membangun masyarakat kota Denpasar supaya memahami pendaftaran pangan dan juga keamanan pangan. Para Sanitarian, Petugas Puskesmas, dan Kader-PKK yang hadir, merasa memiliki wawasan tambahan dan siap untuk memberikan penyuluhan berdasarkan materi BBPOM untuk lebih meningkatkan pengetahuan masyarakat sehingga menjadi konsumen cerdas dalam memilih makanan dan masyarakatpun sehat.
BBPOM di Denpasar