Setiap orang di belahan bumi Indonesia tercinta ini pasti ingin tampil mempesona. Sehingga penggunaan produk-produk yang me mark up penampilan, peredarannya semakin hari semakin bertambah. Salah satu hal yang dapat meningkatkan rasa percaya diri pada diri pria dan wanita adalah dengan menggnakan wewangian seperti Parfum, Minyak Wangi, Body Mist dan lain-lain. Tidak dipungkiri juga saat ini masalah ekonomi juga menjadi suatu kendala bagi masyarakat menengah kebawah. “Ingin berpenampilan wangi tetapi harus murah meriah” begitu kira-kira pengakuan seorang anak muda yang sering belanja ke toko Parfum Isi Ulang. Paradigma ini menjadikan suatu celah negatif bagi pelaku usaha yang kurang bertanggungjawab. Hal ini juga terbukti dengan ditemukannya kadar metanol yang tidak memenuhi syarat pada sampel/contoh parfum hasil sampling BBPOM di Denpasar terhadap beberapa Parfum Isi Ulang.
Berdasarkan fenomena yang sangat memprihatinkan ini, BBPOM di Denpasar berusaha merangkul Penjual Parfum Eceran yang ada di wilayah Bali supaya memahami aturan pencampuran parfum yang sesuai ketentuan perundang-undangan melalui Penyebaran Informasi dengan tema “Sosialisasi dan Pembinaan bagi Penjual Parfum eceran” Acara sosialisasi dan pembinaan ini dilaksanakan di Gedung Ayodya, Aula Balai Besar POM di Denpasar pada hari selasa, 1 Desember 2015. Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Dra. Desak Ketut andika Andayani, Apt., Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen yang juga sekaligus sebagai Narasumber. Pada kesempatan ini Bu Desak menyampaikan kebijakan dan peraturan terkait penggunaan Parfum isi Ulang. Para peserta yang sebelumnya tidak memahami, merasakan manfaat yang luar biasa. Dilain Pihak narasumber lainnya Drs. I Wayan Bagiarta Negara, Apt. MM., Kepala seksi Sertifikasi juga menyampaikan tentang struktur kulit, bahaya yang ditimbulkan akibat menggunakan bahan berbahaya seperti metanol, serta aturan terkait ijin produksi dan notifikasi kosmetik. Paling aman apabila sedian parfum yang dijual telah di notifikasi, karena proses pencampuran yang dilakukan sudah merupakan proses produksi.
Acara diakhiri dengan tanya jawab yang sangat interaktif. Para peserta yang juga berasal dari Lintas sektor terkait seperti Dinas kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PERKOSMI, serta para penjual parfum eceran menyampaikan hal-hal terkait dengan pengujian metanol, asal bahan baku dan perijinan. Hal ini juga menjadi masukan yang sangat positif bagi Dinas Kesehatan dan Disperindag yang selama ini belum melakukan pengawasan resmi terhadap penjual parfum eceran. Kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama baik, Pemerintah, Produsen dan Konsumen. Sehingga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen merupakan suatu hal yang sangat mulia dan bermanfaat. Besar harapan BBPOM di Denpasar terjadi perubahan pola pikir dan tindakan yang memenuhi peraturan terhadap penjual parfum eceran yang hadir pada acara sosialisasi dan pembinaan ini.
BBPOM di Denpasar