Seminggu menjelang hari raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 3 September 2010 Balai Besar POM di Denpasar bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Bali meningkatkan pengawasan terhadap peredaran parsel dan produk makanan serta minuman untuk memberi rasa aman kepada warga yang akan merayakan hari raya Idul Fitri. Selain parsel, makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan seperti tanpa izin edar, rusak, kedaluwarsa serta tidak memenuhi ketentuan pelabelan tetap menjadi fokus pengawasan.
_x000D_Dari sebelas sarana yang diawasi, tidak ditemukan parsel yang tidak memenuhi ketentuan seperti:
_x000D_- pangan yang kedaluwarsa (minimal 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa),
_x000D_ - pangan yang rusak,
_x000D_ - pangan yang tidak terdaftar,
_x000D_ - pangan yang tidak memenuhi persyaratan label,
_x000D_ - minuman yang mengandung alkohol (khusus Hari Raya Idhul Fitri),
_x000D_ - serta pangan yang mengandung Babi (khusus Hari Raya Idul Fitri).
Beberapa sarana yang menyediakan parsel bahkan telah mencantumkan kartu garansi didalam kemasan parsel bahwa didalam parsel tidak ada produk kedaluwarsa, rusak maupun tidak terdaftar, sehingga apabila masih ditemukan produk kedaluwarsa, penyedia parsel akan bertanggungjawab. Namun pada empat sarana yang diawasi ditemukan memajang dan menjual produk-produk makanan (diluar parsel) yang kedaluwarsa, rusak, tanpa izin edar, cacat kemasan serta tidak memenuhi persyaratan label dari jumlah item temuan yaitu sebanyak 18 item dengan total jumlah kemasan sebanyak 78 kemasan.
_x000D_Yang menyita perhatian petugas adalah temuan produk pangan kedaluwarsa dipajang dan dijual dengan label harga discount 50 % di salah satu supermarket besar yang memiliki jaringan retail luas di Indonesia. Sesuai keterangan pihak supermarket, lolosnya produk kadaluwarsa tersebut disebabkan karena keteledoran karyawan supermarket namun kebijakan untuk menjual produk-produk pangan yang mendekati kedaluwarsa dengan harga discount 50 % adalah unsur kesengajaan, oleh karena itu sesuai perintah Kepala Balai Besar POM di Denpasar produk tersebut diamankan dengan Berita Acara Pengamanan Barang untuk proses lebih lanjut.
_x000D_Pada kesempatan yang sama, di depan wartawan dan media massa yang meliput pengawasan ini, Kepala Balai Besar POM di Denpasar Dra. Corry Panjaitan, Apt. menyampaikan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dan selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat konsumen. Di lain sisi masyarakat sebagai konsumen juga dihimbau meningkatkan kewaspadaan dalam memilih dan mengkonsumsi produk pangan sehingga masyarakat dapat melindungi dirinya dari produk pangan yang di duga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk yang akan dikonsumsi, sebelum membeli agar diperhatikan ada tidaknya nomor registrasi produk, kondisi kemasan serta tanggal kedaluwarsanya.
_x000D_Balai Besar POM di Denpasar_x000D_ _x000D_ _x000D_