Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan

28-12-2015 Denpasar Dilihat 1468 kali

Salah satu langkah yang diambil untuk meningkatkan pemahaman baik oleh masyarakat, pelaku usaha maupun antar instansi pemerintah sejauhmana tanggungjawabnya masing-masing, maka diperlukan suatu kesepahaman dalam pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Badan POM RI tidak henti-hentinya melakukan terobosan-terobosan untuk selalu meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pelaku usaha agar dapat memilih dan memproduksi produk yang aman, bermutu dan tentunya juga bermanfaat. Dengan pembinaan yang intensif baik oleh Pemerintah Daerah maupun Badan POM, diharapkan bertambah pula pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha  tentang resiko dan dampaknya terhadap kesehatan bila mengkonsumsi atau memproduksi produk yang mengandung bahan berbahaya.

Salah satu langkah kongkrit yang dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Denpasar dalam meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Bali adalah  adanya kesepakatan bersama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan tentang keamanan Obat dan Makanan karena Badan POM tidak mungkin melakukannya sendiri tetapi harus berkolaborasi dengan lintas sektor terkait di Kabupaten/Kota maupun di Provinsi Bali. Demikian sambutan Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati,Apt dalam acara penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Badan POM RI dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan di ruang kantor bupati Tabanan hari Selasa 22 Desember 2015. Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada,SH, MH menyatakan menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini sehingga dengan berkolaborasi dalam pengawasan dan pembinaan di bidang Obat dan Makanan kedepannya masyarakat Bali  umumnya dan masyarakat Kabupaten Tabanan khusunya dapat terlindung dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

BBPOM di Denpasar

Sarana