Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pencapaian tujuan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan pemerintah yang baik (clean governance dan good government) diperlukan adanya pelaksaaan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, akurat dan transparan agar Reformasi Birokrasi segera terwujud._x000D_
_x000D_Untuk pencapaian maksud dan tujuan tersebut maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan pembinaan berupa peningkatan pemahaman dalam pengelolaan administrasi keuangan melalui kegiatan Pembinaan Administrasi Pengelolaan Keuangan yang telah diselenggarakan di Denpasar pada hari senin, 21 Mei 2012 yang diikuti sebanyak 24 orang peserta yaitu kepada seluruh pejabat struktural dan pengelola kegiatan serta penanggung jawab program, agar dalam pelaksanaan pelaporan keuangannya senantiasa dapat akurat, akuntabel dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku _x000D_ _x000D_
_x000D_Acara tersebut dibuka oleh Kepala BBPOM di Denpasar, Ibu Dra. Corry Panjaitan, Apt. Dalam sambutan dan arahannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan efektifitas pegawai BBPOM di Denpasar terutama dalam menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan agar senantiasa mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menekankan bahwa pengelolaan dan penatausahaan BMN merupakan hal yang sangat penting dalam penilaian laporan Keuangan untuk pencapaian tujuan mempertahankan opini penilaian WTP dari BPK._x000D_
_x000D_Dalam kegiatan kali ini difokuskan pada materi “ Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) karena Inventarisasi dan pengelolaan BMN merupakan faktor penting yang tidak dapat terpisahkan (terintegrasi) dalam penilaian laporan Keuangan instansi pemerintah. _x000D_
_x000D_ _x000D_ _x000D_Materi disampaikan oleh Nara Sumber dari Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar yaitu Bapak Usman Arif Murtopo dan Bapak Agung Purnama._x000D_ Adapun Materi yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu : (1) Pengelolaan BMN, (2) Penata Usahaan BMN, (3) Proses Lelang dan Penghapusan BMN, (4) Penyelesaian Bongkaran BMN dan (5) PP No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah._x000D_
_x000D__x000D_
_x000D_ BBPOM di Denpasar
_x000D__x000D_