Pembahasan Lintas Sektor Pangan Fortifikasi

16-10-2014 Denpasar Dilihat 2422 kali

Sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi. Saat ini pemberlakuan SNI Wajib pangan fortifikasi adalah garam beryodium atau garam konsumsi, tepung terigu dan terakhir adalah minyak goreng sawit yang akan diterapkan mulai Maret 2015.

 

Dalam rangka penguatan jejaring pengawasan pangan daerah terkait pengawasan pangan fortifikasi, tanggal 15 Oktober 2014 Balai Besar POM Di Denpasar menyelenggarakan acara Pembahasan Lintas Sektor Tentang Pangan Fortifikasi bertempat di Hotel Inna Bali, Jl. Veteran No.3 Denpasar.

Peserta sosialisasi sebanyak 30 orang, terdiri dari wakil instansi lintas sektor tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan staf BBPOM. Narasumber dari BBPOM Di Denpasar dan Badan POM RI dengan materi Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan yang disampaikan oleh Kepala BBPOM Di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt,  Kebijakan Program Pengawasan Pangan Fortifikasi yang disampaikan oleh Kasubdit Inspeksi Produk Berlabel Halal Badan POM RI, Dra. Meutia, Apt. dan Program Pengawasan Pangan Fortifikasi dan Hasil Pengawasan Pangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemdik, Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt.  

 

Dari hasil diskusi didapat masukan dari lintas sektor terkait program pengawasan pangan fortifikasi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya akan dilaksanakan pengawasan dan KIE Pangan Fortifikasi di lima kabupaten/kota dengan melibatkan lintas sektor terkait.

 

BBPOM di Denpasar

 

Sarana