Tren bisnis pangan olahan beku atau frozen food kian menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Selain praktis, produk ini juga menawarkan daya simpan yang relatif lebih lama. Namun, bagi para pelaku usaha, kebingungan mengenai jenis legalitas perizinan sering kali muncul: apakah produk frozen food boleh menggunakan izin SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) ataukah wajib mengantongi izin edar BPOM MD/ML?
Mari simak regulasi resmi BPOM berikut ini untuk menemukan jawabannya agar bisnis Anda berjalan dengan aman dan legal!
Mengapa Frozen Food Tidak Boleh Menggunakan SPP-IRT?
Banyak yang beranggapan bahwa selama skala produksinya merupakan industri rumahan (UMKM), maka produk frozen food cukup didaftarkan melalui jalur SPP-IRT. Faktanya, anggapan ini keliru.
Jawabannya: Izin untuk olahan frozen food BUKAN SPP-IRT, melainkan WAJIB berizin edar BPOM RI MD/ML.
Berikut adalah alasan ilmiah dan regulasi di baliknya:
-
Produk yang Lebih Berisiko: Frozen food dikategorikan sebagai produk yang memiliki risiko lebih tinggi karena mudah rusak. Oleh karena itu, dibutuhkan proses produksi yang benar-benar higienis serta konsisten menjaga stabilitasnya.
-
Keterbatasan Jalur SPP-IRT: Jalur SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan dengan risiko rendah yang dapat disimpan di suhu ruang, seperti cookies/kue kering, roti kering, keripik, selai, dan bumbu kering.
-
Butuh Penanganan Khusus: Jalur SPP-IRT tidak berlaku bagi pangan olahan yang memerlukan penanganan khusus, baik dalam proses produksi maupun di sepanjang rantai distribusinya, seperti kewajiban mempertahankan suhu dingin/beku pada produk frozen food.
-
Contoh Produk yang Wajib BPOM MD/ML: Produk olahan beku seperti naget ayam, sosis, bakso aci beku, hingga dumpling atau dimsum frozen dan sejenisnya, wajib didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Hal ini disebabkan oleh perlunya pengawasan ketat pada rantai dingin (cold chain) dan standar higiene yang lebih tinggi.
Kenapa Harus Memiliki Izin Edar BPOM?
Mengantongi nomor izin edar resmi dari BPOM bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan penjamin kualitas yang memberikan kepastian bahwa:
-
Fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
-
Produk aman dan terbebas dari cemaran fisik, kimia, maupun biologi yang berbahaya.
-
Label kemasan jelas, lengkap, jujur, dan isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Masa simpan (expired date) produk teruji secara benar dan akurat.
Catatan Penting: Produk frozen food sangat rentan mengalami penurunan mutu bahkan kerusakan serius (cepat membusuk atau ditumbuhi bakteri berbahaya) apabila proses produksi dan penyimpanan suhunya tidak dilakukan secara tepat.
Kabar Baik: UMKM Juga Bisa Dapat Izin Edar BPOM!
Bagi pelaku UMKM, jangan berkecil hati atau merasa takut terlebih dahulu dengan prosedur registrasi di BPOM. BPOM berkomitmen penuh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk naik kelas, lebih tepercaya, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Berikut langkah mudah untuk memulainya:
-
Langkah 1: Pastikan dapur atau tempat produksi Anda telah memenuhi standar pemenuhan CPPOB.
-
Langkah 2: Lakukan uji laboratorium untuk memastikan aspek keamanan dan mutu produk Anda.
-
Langkah 3: Daftarkan izin edar BPOM secara online melalui portal ereg-rba.pom.go.id (yang kini sudah terintegrasi secara praktis dengan sistem Online Single Submission atau OSS).
-
Langkah 4: Siapkan rancangan label produk secara lengkap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ayo #SahabatBPOM, jangan tunda lagi! Mulai dari izin edar yang benar, kita bangun bisnis frozen food yang tepercaya, aman dikonsumsi masyarakat, dan makin bersinar di pasaran!
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Contact Center HaloBPOM di 1500533.