Keamanan pangan merupakan aspek krusial yang terus dikawal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bagi para pelaku usaha di industri makanan dan minuman, memiliki nomor izin edar adalah langkah utama untuk menjamin legalitas serta keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat. Namun, tahukah Anda bahwa berdasarkan regulasi, ternyata tidak semua jenis pangan olahan wajib memiliki izin edar BPOM?
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, terdapat kategori pangan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban izin edar. Untuk memberikan kejelasan dan mendukung kemudahan berusaha, BPOM merilis 9 kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
1. Pangan Olahan dengan Masa Simpan Kurang dari 7 Hari Produk makanan atau minuman yang memiliki daya tahan sangat pendek dan cepat rusak (mengalami pembusukan) dalam waktu kurang dari seminggu di suhu ruang/penyimpanan normal dibebaskan dari kewajiban registrasi.
2. Pangan Olahan yang Digunakan Lebih Lanjut Sebagai Bahan Baku Jika suatu pangan olahan diproduksi untuk digunakan kembali sebagai komponen atau bahan baku oleh industri pangan lain, serta tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, maka produk tersebut tidak memerlukan izin edar mandiri.
3. Pangan Olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam Jumlah Besar Kriteria ini berlaku untuk pangan olahan maupun BTP yang dikemas dalam volume atau kapasitas besar (bulk) dan ditujukan untuk pemakaian industri, dengan syarat utama tidak diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen akhir.
4. Pangan Olahan/BTP yang Dijual Langsung di Hadapan Pembeli Produk pangan olahan atau bahan tambahan pangan yang ditimbang, diukur, atau dikemas langsung di depan mata konsumen saat transaksi pembelian berlangsung (dalam jumlah kecil sesuai permintaan pembeli) dibebaskan dari izin edar.
5. Pangan Olahan Kemasan Kembali untuk Kebutuhan Pokok Barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan secara eceran tidak wajib memiliki izin edar baru. Contoh komoditas ini meliputi gula kristal putih, minyak goreng, dan tepung terigu.
6. Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Untuk mendukung sektor UMKM, pangan olahan yang diproduksi oleh skala rumah tangga mengacu pada peraturan perundang-undangan tersendiri (menggunakan izin edar P-IRT yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan setempat, bukan izin edar MD/ML dari BPOM).
7. Pangan Olahan yang Diimpor dalam Jumlah Kecil Pangan olahan yang didatangkan dari luar negeri (impor) dengan volume terbatas dibebaskan dari izin edar jika peruntukannya terbatas pada tiga hal, yaitu:
-
Sampel dalam rangka pengujian laboratorium.
-
Keperluan penelitian.
-
Konsumsi sendiri/pribadi.
8. Pangan Siap Saji Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, catering, atau penjaja makanan jalanan yang siap dikonsumsi langsung oleh pembeli tidak memerlukan izin edar BPOM.
9. Pangan Segar yang Belum Mengalami Pengolahan Lebih Lanjut Pangan segar yang dapat dikonsumsi langsung maupun yang menjadi bahan baku pangan olahan, serta belum mengalami proses pengolahan yang mengubah sifat aslinya. Contohnya adalah sayuran segar, buah-buahan, ikan segar/beku, dan telur.
Penting untuk Diingat! Meskipun 9 kategori pangan di atas dikecualikan dari kewajiban izin edar BPOM, pelaku usaha tetap bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan, distribusikan, atau sajikan senantiasa higienis, aman dari cemaran berbahaya, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Bagi #SahabatBPOM dan para pelaku usaha yang produknya tidak masuk dalam 9 kriteria pengecualian di atas, yuk segera urus izin edar produk Anda demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar! Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, Anda dapat mengakses situs resmi BPOM di www.pom.go.id atau menghubungi Contact Center HaloBPOM di 1500533.
(Sumber: Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan)