Panduan Resmi: Cara Mudah Daftar Izin Edar Pangan Olahan Melalui e-Reg RBA BPOM

30-03-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 1587 kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus mendorong pelaku usaha makanan dan minuman untuk melegalkan produknya demi menjamin keamanan konsumen. Saat ini, pengurusan Nomor Izin Edar (NIE) untuk pangan olahan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem terintegrasi terbaru, yaitu e-Reg RBA yang dapat diakses melalui situs resmi ereg-rba.pom.go.id.

Sistem berbasis risiko (Risk-Based Approach) ini menyinkronkan data langsung dari sistem Online Single Submission (OSS) BKPM, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam melakukan registrasi secara mandiri dan transparan.

Bagi Anda pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk pangan olahannya, berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan petunjuk teknis resmi dari BPOM:

Tahap 1: Registrasi Akun Perusahaan

Sebelum mendaftarkan produk, Anda wajib memiliki akun entitas bisnis terlebih dahulu di sistem e-Reg RBA BPOM.

Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan:

  • NPWP perusahaan yang aktif dan sesuai dengan data di OSS.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) versi OSS-RBA.

  • Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), berupa Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang diterbitkan oleh Badan POM.

Langkah Pendaftaran Akun:

  1. Buka laman www.ereg-rba.pom.go.id.

  2. Pilih menu "+ REGISTRASI AKUN", lalu klik "Baru".

  3. Masukkan nomor NIB perusahaan Anda pada kolom pencarian dan klik "Cari". Data usaha Anda secara otomatis akan tertarik dari sistem OSS.

  4. Lengkapi data profil perusahaan, produsen/pabrik, serta unggah dokumen persyaratan yang diminta.

  5. Tunggu proses verifikasi dari petugas. Jika disetujui, User ID dan Password akan dikirimkan melalui email resmi perusahaan Anda.

Tahap 2: Registrasi Produk Pangan Olahan

Setelah akun perusahaan Anda aktif, Anda bisa langsung mendaftarkan produk makanan atau minuman yang ingin dipasarkan.

Langkah Pendaftaran Produk:

  1. Login ke e-Reg RBA menggunakan User ID dan Password yang telah didapatkan.

  2. Masuk ke menu "Registrasi Pangan" $\rightarrow$ "Pengajuan Baru".

  3. Isi Data Produk: Pilih kategori pangan, jenis pangan, dan masukkan nama jenis pangan yang akan dicetak pada label.

  4. Isi Komposisi Produk: Masukkan seluruh daftar bahan baku beserta persentasenya secara detail.

  5. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah berkas yang diperlukan dengan ukuran maksimal 5 MB per file, seperti:

    • Rancangan Label Kemasan (desain label produk).

    • Hasil Analisa Laboratorium (terkait cemaran mikroba, logam berat, dll. sesuai kategori pangan).

    • Penjelasan proses produksi, kode produksi, dan masa simpan (kadaluarsa).

  6. Kirim Data: Setelah data lengkap, lakukan pengiriman dengan merequest kode PBUMKU yang telah dibuat di OSS-RBA.

Tahap 3: Pembayaran PNBP (Surat Perintah Bayar)

Setelah dokumen dikirim dan dinyatakan lengkap oleh evaluator, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang memuat 15 digit nomor Billing ID.

⚠️ HIMBAUAN PENTING BPOM:

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini hanya dilakukan melalui kanal resmi perbankan (teller, ATM, atau internet banking) menggunakan Billing ID resmi. BPOM TIDAK PERNAH meminta transfer uang langsung ke rekening pribadi maupun menagih pembayaran melalui pesan pribadi WhatsApp!

Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses evaluasi akhir akan berjalan hingga Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) diterbitkan, dan Nomor Izin Edar (NIE) resmi produk Anda akan keluar secara otomatis.

Butuh Bantuan atau Informasi Lebih Lanjut?

Bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat melakukan pengisian di aplikasi e-Reg RBA, BPOM menyediakan layanan konsultasi resmi melalui website registrasipangan.pom.go.id atau hubungi Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.

Sarana