Pahami Alurnya, Ini 4 Alasan Izin SPP-IRT Gagal Naik Kelas Jadi BPOM MD

20-04-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 175 kali

DENPASAR – Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan olahan, peningkatan skala pasar sering kali menuntut transisi perizinan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi izin edar BPOM MD. Namun, proses migrasi ini kerap menemui kendala di lapangan. Mari mengenal empat faktor  yang menyebabkan pengajuan izin edar BPOM MD dari jalur PIRT mengalami kegagalan.

Melalui pemahaman poin-poin krusial berikut, para pelaku usaha diharapkan dapat melakukan evaluasi mandiri demi kelancaran proses standardisasi produk:

1. Fasilitas dan Tempat Produksi Belum Memenuhi Standar CPPOB

Salah satu pemicu utama kegagalan terletak pada kondisi ruang produksi yang belum selaras dengan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Mayoritas pelaku usaha mikro masih memanfaatkan dapur rumah tangga sebagai tempat pengolahan utama.

Kondisi ini memicu risiko tinggi terjadinya kontaminasi silang akibat tidak adanya pemisahan atau pembatasan area yang jelas antara aktivitas operasional produksi dengan aktivitas domestik penghuni rumah. Selain itu, konsistensi kebersihan serta sanitasi lingkungan kerja yang belum terjaga secara berkala membuat sarana produksi dinilai belum siap mendapatkan izin penerapan CPPOB.

2. Ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Dokumen Catatan Produksi

Berbeda dengan sistem PIRT yang lebih sederhana, izin edar BPOM MD berorientasi penuh pada jaminan keamanan pangan yang holistik dan keterlusuran produk dari hulu ke hilir. Banyak pelaku usaha gagal karena belum menerapkan sistem manajemen mutu yang baku.

Untuk lolos verifikasi, produsen diwajibkan memiliki SOP tertulis ("Lakukan apa yang ditulis") demi menjaga konsistensi mutu produk di setiap siklus. Tidak kalah penting, setiap tahapan proses yang dimonitor harus terdokumentasi dalam form atau catatan produksi resmi ("Tulis apa yang dilakukan") guna membuktikan bahwa prosedur tersebut benar-benar dijalankan secara disiplin.

3. Ketidaksesuaian Desain dan Informasi Label dengan Regulasi BPOM

Pelanggaran aturan label pangan olahan (merujuk pada PerBPOM Nomor 31 Tahun 2018 beserta perubahannya) menjadi batu sandungan berikutnya. BPOM kerap menemukan label yang mencantumkan klaim kesehatan berlebihan secara sepihak, seperti janji "menyembuhkan penyakit", "meningkatkan stamina", atau klaim gizi "tinggi vitamin" tanpa lampiran dokumen hasil uji laboratorium yang valid.

Selain itu, kelengkapan informasi wajib sering kali terabaikan. Label kemasan BPOM MD wajib memuat unsur minimal secara presisi, meliputi nama produk, daftar bahan baku, nama dan alamat sarana produksi, logo halal (bagi yang dipersyaratkan), kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, berat bersih, asal-usul bahan tertentu, serta kewajiban cetak tebal pada informasi kandungan alergen.

4. Sistem Keterlusuran dan Pengendalian Proses yang Belum Berjalan

Aspek teknis terakhir yang kerap luput dari perhatian industri rumah tangga adalah pengendalian rantai produksi. Aspek ini meliputi ketiadaan pencatatan daftar dan takaran bahan baku yang digunakan, absennya kontrol serta monitoring pada suhu proses maupun suhu penyimpanan dingin.

Lebih lanjut, pelaku usaha sering kali belum membiasakan diri untuk melakukan kalibrasi alat ukur secara berkala guna menjamin keakuratan performa alat. Lemahnya sistem pemantauan saat rilis produk serta ketiadaan catatan detail logistik pengiriman barang seperti nomor batch, kuantitas, dan alamat tujuan distribusi, membuat rantai ketertelusuran produk terputus apabila sewaktu-waktu terjadi kasus keamanan pangan di pasar.

Informasi ini sangat berguna bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dari skala industri rumah tangga (PIRT) menuju izin edar resmi berskala nasional (BPOM MD).

Sarana