Pasar Trasdisional hingga saat ini masih menjadi tujuan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, diantaranya kebutuhan pangan. Berbagai jenis pangan diperjualbelikan di pasar tradisional, mulai dari pangan segar, pangan siap saji dan pangan olahan. Di sisi lain, banyak kegiatan yang terjadi di pasar tradisional yang berpotensi menyebabkan kontaminasi khususnya terhadap pangan, seperti kontaminasi silang, pemakaian bahan tambahan pangan yang tidak sesuai atau bahan berbahaya yang dilarang dan penyimpanan pangan yang kurang tepat.Hal tersebut cukup mengkawatirkan mengingat kegiatan di pasar tradisional merupakan salah satu rantai pangan yang langsung berhubungan dengan konsumen.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada pangan Badan POM membuat program “Pasar Aman dari Bahan Berbahaya” yang sudah dimulai sejak tahun 2013. Pasar yang diintervensi program ini adalah pasar yang telah direvitalisasi oleh kementrian perdagangan dan pasar yang telah dicanangkan sebagai pasar sehat oleh kementrian kesehatan. Selanjutnya setiap tahun dilakukan pengawalan berupa sampling dan uji serta monev.
Tujuan kegiatan ini untuk melihat hasil intervensi Balai Besar POM di Denpasar di Pasar Sindu dalam program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Kegiatan monev di Pasar Sindu yang dilakukan pada hari selasa tanggal 6 Oktober 2015 dihadiri oleh lintas sektor diantaranya Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdaganan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, BPMD Kota Denpasar dan didampingi oleh KIepala Pasar Sindu. Dalam kegiatan monev dilakukan sampling sebanyak 50 sampel kemudian dilakukan pengujian cepat memakai Test Kit dengan parameter Borax, Formalin, Rhodamin B dan Methanyl Yellow dengan hasil uji 3 sampel yang tidak memenuhi syarat, yaitu terasi, jajan uli dan rengginang. Ketiga produk tersebut positif mengandung pewarna tekstil Rhodamin-B. Kepala Balai Besar POM di Denpasar didampingi Kepala Pasar Sindu dan lintas sektor terkait langsung melakukan pembinaan kepada pedagang yang menjual produk yang tidak memenuhi syarat. Kepala Balai berharap pedagang dan komunitas pasar lainnya ikut bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di pasar.
BBPOM di Denpasar