Minuman Beralkohol Semakin Susah…

05-03-2015 Denpasar Dilihat 1891 kali

Sebagai daerah tujuan wisata, di Bali minuman beralkohol sering dikaitkan sebagai sarana penunjang pariwisata. Hal ini sering membawa masalah baik untuk masyarakat lokal maupun wisatawan asing. Oleh karena itu pemerintah merasa perlu untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara ketat. Hal ini bisa dilihat dari seringnya dilakukan penyempurnaan peraturan minuman beralkohol dan terakhir dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 yang efektif mulai berlaku tanggal 16 April 2015.

 

Pemerintah Kabupaten/Kota selaku daerah otonomi berupaya untuk menindaklanjuti, mulai dengan sosialisasi peraturan tersebut kepada para distributor, mini market dan para penjual lainnya. Beberapa daerah sudah mulai membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Salah satunya adalah Kabupaten Bangli, yang sudah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol dalam bentuk Keputusan Bupati, dimana Balai Besar POM di Denpasar termasuk di dalamnya. Tim Terpadu ini sudah memulai  kegiatan pada hari Rabu, 4 Maret 2015 dengan kegiatan sosialisasi tim dan penyusunan rencana tindakan. Pada kesempatan itu Balai Besar POM di Denpasar diwakili oleh Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. I Wayan Eka Ratnata, Apt.

 

Berbagai permasalahan terkait minuman beralkohol mulai produksi, distribusi sampai kebiasaan mengoplos oleh pemakai dibahas pada pertemuan tersebut. Penanganan minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional, walaupun tidak termasuk lingkup tugas tim ini, juga masuk dalam pembahasan. Pada bagian akhir dirumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan kewenangan.

 

Semua ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol sehingga bisa mencegah jatuhnya korban.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana