Menyamakan Persepsi Seputar Produk Halal

13-03-2015 Denpasar Dilihat 1930 kali

Bertempat di Wisma Sejahtera Denpasar pada tanggal 11 Maret 2015 Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bali menyelenggarakan Pembinaan Jaminan Produk Halal dengan mengambil Thema “Menyamakan persepsi dan Mengurai permasalahan seputar Produk Halal”. Kegiatan dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta dari MUI dan Departemen Agama Kabupaten/kota se Provinsi Bali, LPPOM MUI Provinsi Bali, Kanwil Agama Provinsi Bali dan juga dari BBPOM di Denpasar. Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati,Apt sebagai salah satu Nara Sumber yang mengisi kegiatan ini. Dalam presentasinya yang berjudul “Kebijakan Teknis BBPOM di Denpasar dalam Pengawasan Pangan”, Kepala Balai menyampaikan bahwa Badan POM dalam hal ini Balai Besar POM di Denpasar dalam melaksanakan pengawasan produk Halal lebih ditekankan pada Thoyibnya yaitu terkait dengan keamanan dan mutu pangan serta Audit yang dilaksanakam terhadap penerapan dan pemenuhan Cara Produksi Pangan Yang Baik.


Undang-Undang RI No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal meskipun belum bisa diterapkan karena disamping belum dikeluarkan Peraturan Pelaksanaannya juga salah satu pasalnya menyatakan Kewajiban bersertifikat Halal bagi produk pangan yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 tahun sejak diundangkan, akan tetapi Undang-Undang ini agar tetap disosialisasikan ke kabupaten/kota agar pada saat diterapkan aparat dan masyarakat sudah memahaminya. Demikian salah satu saran yang disampaikan peserta kepada Nara Sumber dari LPPOM MUI Provinsi Bali.

 

BBPOM di Denpasar

Sarana