Industri kosmetik di Indonesia saat ini tengah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Produk-produk kecantikan lokal kian inovatif dan diminati secara luas. Melihat potensi yang begitu besar, muncul sebuah pertanyaan menarik: Bisa tidak ya produk kosmetik Indonesia go internasional dan bersaing di pasar global?
Jawabannya adalah sangat bisa! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen penuh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfasilitasi para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke mancanegara. Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut dihadirkan melalui layanan penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Kosmetik yang kini dapat diakses secara elektronik (online).
Mengenal 4 Jenis SKE Kosmetik untuk Pasar Ekspor
Surat Keterangan Ekspor (SKE) merupakan dokumen resmi pendukung yang sering kali dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor sebagai bukti legalitas dan pemenuhan standar produk dari negara asal. Pelaku usaha kosmetik wajib mengetahui 4 jenis dokumen SKE yang disediakan oleh BPOM:
-
Certificate of Pharmaceutical Product (CPP) Dokumen sertifikasi resmi untuk menyatakan status registrasi dan pemenuhan standar produk kosmetik yang berlaku.
-
Certificate of Free Sale (CFS) Surat keterangan yang menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut diproduksi secara legal dan bebas diperjualbelikan di negara asal (Indonesia).
-
Certificate of Health Sertifikat kesehatan yang menerangkan bahwa produk kosmetik yang akan diekspor aman, bermutu, dan tidak mengandung zat berbahaya yang dilarang.
-
Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Dokumen otentik yang membuktikan bahwa fasilitas produksi milik pelaku usaha telah menerapkan standar tinggi sistem manajemen mutu dan higienitas produksi kosmetik sesuai regulasi CPKB.
Langkah Mudah dan Cepat Mengajukan SKE Kosmetik
Guna memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi para pelaku usaha, BPOM menerapkan proses digitalisasi penuh. Pengajuan SKE Kosmetik dapat dilakukan dari mana saja melalui aplikasi e-BPOM.
Berikut prosedur yang harus dipersiapkan:
-
Pastikan Legalitas Awal: Sebelum mengajukan permohonan SKE, pastikan produk kosmetik Anda sudah ternotifikasi di BPOM dan perusahaan Anda telah memiliki akun e-BPOM yang aktif.
-
Pengajuan Secara Online: Lakukan proses pengajuan dokumen SKE secara elektronik melalui sistem e-BPOM dengan mengunggah persyaratan yang ditentukan.
-
Waktu Pelayanan Singkat: BPOM senantiasa menjaga kepastian waktu dalam pelayanan publik. Jangka waktu pelayanan penerbitan dokumen SKE kosmetik adalah paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Ayo, Bawa Produk Kosmetik Indonesia Mendunia!
Dengan dukungan kemudahan perizinan ekspor ini, diharapkan semakin banyak produsen kosmetik lokal yang berani menembus pasar internasional dan mengenalkan keunggulan produk kecantikan Indonesia di skala global.
Untuk mendapatkan panduan teknis serta informasi selengkapnya terkait tata cara pengajuan SKE Kosmetik, #SahabatBPOM dapat mengakses tautan resmi di waskos.pom.go.id/media-lainnya atau melalui kanal informasi lain yang tersedia di situs resmi BPOM.
Mari bersama-sama kita dukung gerakan #BanggaBuatanIndonesia dan bawa kosmetik lokal berjaya di kancah dunia! Untuk konsultasi langsung, hubungi Contact Center HaloBPOM di 1500533.