Penyakit Parkinson merupakan penyakit dengan gangguan keseimbangan antara jalur neurologi dopaminergik dan kolinergik yang menyebabkan gejala seperti tremor. Triheksifenidil (THP) dan obat-obatan antikolinergik lainnya dapat memperbaiki gangguan keseimbangan ini dengan cara mengurangi neurotransmisi yang dimediasi oleh asetilkolin.
Triheksifenidil termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam Obat Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10/2019. Digolongkan ke dalam golongan OOT karena Triheksifenidil termasuk obat yang sering disalahgunakan. Obat lain yang termasuk OOT adalah tramadol, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol dan dekstrometorfan. Obat-obat tersebut secara resmi/legal dapat diperoleh di apotek dan sarana pelayanan kesehatan resmi lainya hanya dengan resep dokter.
Secara medis Triheksifenidil digunakan untuk:
§ Mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk pada penyakit Parkinson.
§ Mengobati dan mencegah kondisi otot yang sama seperti di atas akibat menggunakan obat-obatan seperti chlorpromazine (CPZ), fluphenazine (Prolixin), perphenazine (Trilafon), haloperidol (Haldol), thiothixene (Navane), dan lainnya.
§ Mengobati gangguan ekstrapiramidal karena obat (kecuali tardive dyskinesia).
Seperti halnya obat-obat lainnya, Triheksifenidil juga berpotensi menyebabkan efek samping. Efek samping yang umum terjadi diantaranya:
§ Gangguan sistem kekebalan tubuh: hipersensitivitas.
§ Gangguan kejiwaan: kekhawatiran, gelisah, kebingungan, agitasi, delusi, halusinasi, insomnia, terutama pada orang tua dan penderita arteriosclerosis.
§ Euforia yang berlebihan.
§ Gangguan sistem saraf: pusing.
§ Penurunan fungsi memori dalam jangka pendek. Memburuknya miastenia gravis.
§ Kelainan mata: pupil membesar dengan kehilangan akomodasi dan fotofobia, meningkatkan tekanan intraokular.
§ Gangguan jantung: takikardia.
§ Gangguan pernapasan, toraks dan mediastinum: mengurangi sekresi bronkial.
§ Gangguan gastrointestinal: mulut kering, sembelit, mual, muntah.
§ Gangguan jaringan kulit dan subkutan: kulit kering dan memerah, ruam kulit.
§ Gangguan ginjal dan urin: retensi urin, sulit buang air kecil.
§ Gangguan umum: haus, pireksia.
Efek samping obat THP berupa euforia (perasaan senang) yang berlebihan, munculnya delusi (a false belief atau keyakinan keliru yang sulit dibantah), munculnya halusinasi (adanya respon tanpa adanya rangsangan) inilah yang dimanfaatkan oleh individu untuk menyalahgunakan obat ini.
Di pasar illegal, Triheksifenidil dikenal dengan berbagai nama antara lain Pil Y, Pil LL, Pil Dobel L, Pil Sapi, Pil Anjing Gila, Pil THP, Pil Trihek/Trihex dan merupakan salah satu yang dikenal sebagai Pil Koplo. Pil terlarang ini dijual di pasaran dengan harga yang relatif murah dengan sasaran generasi muda. Modus yang digunakan pada awalnya barang ini diberikan secara gratis, dan selanjutnya setelah mengalami ketergantungan dan merasakan efek yang diinginkan maka yang bersangkutan akan berusaha mendapatkan barang tersebut dengan membeli dan berusaha untuk bisa terbeli setiap kali membutuhkannya. Sehingga korban pada saat sudah sangat tergantung maka akan menggunakan berbagai cara untuk memperoleh dana guna mendapatkan barang tersebut bahkan berpotensi melakukan tindakan kejahatan.
Salah satu jenis pil ini yang cukup dikenal adalah Pil Y. Disebut Pil Y dikarenakan pada produk yang berbentuk tablet tersebut terdapat logo mirip huruf “Y” mirip logo produsen PT. Yarindo Farmatama. Tablet tersebut diduga palsu dan ilegal karena tablet Trihexypenidyl 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama telah dibatalkan nomor izin edarnya oleh Badan POM berdasar Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.04.15.2138 tahun 2015 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexypenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama.
Hasil pengujian barang bukti kasus di bidang obat, narkotika-psikotropika di Balai Besar POM di Denpasar Tahun 2020 hingga 2025 menunjukkan bahwa barang bukti tersebut didominasi oleh Triheksifenidil. Pada Tahun 2020 sebanyak 12 sampel, Tahun 2021 sebanyak 21 sampel, Tahun 2022 sebanyak 12 sampel, Tahun 2023 sebanyak 21 sampel, Tahun 2024 sebanyak 15 sampel dan Tahun 2025 sebanyak 11 sampel.
Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa peredaran produk ilegal Triheksifenidil masih terjadi. Hal ini menuntut kewaspadaan semua pihak dalam rangka melindungi masyarakat khususnya generasi muda terhadap ancaman peredaran produk yang disalahgunakan ini yang hanya untuk kepentingan komersial dengan melanggar aturan dan mengorbankan rusaknya generasi bangsa.
Sebagai tindakan pencegahan adalah melakukan penyebaran informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luanya khususnya kepada generasi muda mengenai bahaya, resiko dan modus penyalahgunaan Triheksifenidil. Melalui kegiatan ini diharapkan generasi muda akan lebih mengenal apa itu Triheksifenidil, bagaimana wujudnya, sehingga dapat menghindari paparan barang terlarang tersebut.
Badan POM selaku instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan senantiasa menjalankan fungsinya sesuai dengan tupoksi masing-masing fungsi dan intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor terkait dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran ilegal produk Triheksifenidil. (SK)
Referensi:
Anonim, Laporan Tahunan 2020 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar.
Anonim, Laporan Tahunan 2021 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar.
Anonim, Laporan Tahunan 2022 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar.
Anonim, Laporan Tahunan 2022 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar.
Anonim, Laporan Tahunan 2023 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar.
Alomedika, “Farmakologi Trihexyphenidyl”.
Boombastis. “Kenali Seramnya Pil “Y”, Obat terlarang yang bikin Penggunanya Teler berhari-hari”, 2018.
Harian Jogja. “Sering Disalahgunakan, Kenali Pil Sapi yang Kerap Menjerumuskan Anak Muda”, 10 Januari 2020.
HukumOnline.com. “Pemberian Obat Keras Harus dengan Resep Dokter”, 17 Desember 2015.
Seputar Gk.ID. “Trihexyphenidyl: Sebenarnya Obat Apa, Mengapa Disalahgunakan?”, 24 Oktober 2021.