Mau Produksi Kosmetik Sendiri? Kenali Alur dan Syarat Dapatkan SPA CPKB dari BBPOM Denpasar

02-06-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 192 kali

DENPASAR – Legalitas dan pemenuhan standar mutu menjadi pondasi utama bagi siapa saja yang ingin terjun ke industri kosmetika dalam negeri. Guna memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar merilis standar pelayanan publik terkait mekanisme pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB).

## Komponen dan Persyaratan Pengajuan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha industri kosmetika wajib memenuhi beberapa kriteria administratif dan teknis berikut melalui sistem Online Single Submission (OSS):

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui sistem OSS.

  2. Persetujuan Denah Bangunan: Industri Kosmetika harus telah memenuhi ketentuan dan mengajukan permohonan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika sebelum mengajukan sertifikat pemenuhan aspek CPKB.

  3. Biaya Pelayanan (PNBP): Dikenakan tarif administrasi resmi yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

## Alur Proses Pengajuan Hingga Terbitnya Sertifikat

Pelayanan publik ini diintegrasikan secara berkala melalui sistem berbasis digital dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pendaftaran Awal: Pelaku usaha mengajukan SPA CPKB dan mengunggah (upload) dokumen mutu melalui platform OSS.

  • Verifikasi Lapangan: Setelah berkas diterima oleh Balai Besar POM di Denpasar, petugas akan melakukan Pemeriksaan Tempat Produksi dan Dokumen Mutu.

  • Penilaian Hasil Audit:

    • Jika Sesuai: BBPOM Denpasar akan menerbitkan surat rekomendasi yang diteruskan ke tingkat pusat untuk Penerbitan SPA CPKB oleh Direktorat Pengawasan Kosmetika, hingga statusnya resmi Terbit di OSS.

    • Jika Tidak Sesuai: Pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen perbaikan berupa CAPA (Corrective Action Preventive Action) dan mengunggahnya kembali ke OSS untuk diverifikasi ulang.

## Jangka Waktu Layanan

BBPOM Denpasar menjamin kepastian durasi pelayanan dengan standar waktu maksimal 20 Hari Kerja terhitung setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap oleh sistem.

## Kanal Informasi, Aspirasi, dan Pengaduan

Demi menjaga transparansi pelayanan dan menampung aspirasi masyarakat, BBPOM Denpasar menyediakan media komunikasi resmi yang dapat diakses melalui:

  • Layanan Langsung: Kantor BBPOM di Denpasar, Jl. Cut Nyak Dien No.5, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

  • Kontak & Pesan: Telepon (0361) 234597 atau WhatsApp 081138500533.

  • Akses Khusus & Nasional: Jalur PORPALA (Lapor Langsung ke Kepala Balai) di 085282779402, HALO BPOM 1500533, serta Aplikasi LAPOR!.

  • Email Resmi: bpom_denpasar@pom.go.id.

  • Media Sosial: Instagram (@bpom.denpasar), TikTok (bpom.denpasar), Facebook (bbpom.didenpasar), dan X (@bpomdenpasar).

  • Fasilitas Ruang Pelayanan: Kotak Saran dan Pohon Harapan.

Apakah Anda memerlukan draf tambahan berupa pilihan judul alternatif atau pembuatan cover image berbasis lanskap yang sesuai untuk berita SPA CPKB ini?

Sarana