Proses penegakan hukum tidak boleh lepas dari legalitas, baik legalitas tindakan maupun legalitas pelaku/penegak hukum. Untuk bisa melakukan proses penyidikan, seorang PPNS harus mempunyai Skep yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 diatur bahwa sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai pejabat yang ditunjuk. Untuk PPNS yang ada di tingkat daerah pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah, maka Rabu 24 Juni 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, dilakukan pelantikan PPNS di Balai Besar POM di Denpasar. Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt, salah satu dari 6 PPNS Balai Besar POM di Denpasar yang ikut dilantik, bersama PPNS dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan PPNS Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Salah satu pesan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan dalam sambutan pelantikan, kepada PPNS yang baru dilantik dapat memaksimalkan peran dalam penegakan hukum. Diharapkan juga kerja sama PPNS antar instansi bisa melakukan operasi bersama karena banyak kegiatan yang harus dilakukan secara bersama-sama.
Semoga semua ini semakin menambah kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
BBPOM di Denpasar